Home Nasional Puan Sebut DPR Rampungkan 64 UU Sejak 2019

Puan Sebut DPR Rampungkan 64 UU Sejak 2019

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024 DPR RI. Dalam kesempatan itu, Puan mengatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan pembahasan terhadap 13 Rancangan Undang-undang (RUU) yang masih belum terselesaikan.

"Pada masa persidangan ini, DPR RI bersama Pemerintah dan juga DPD RI akan meneruskan pembahasan 13 Rancangan Undang-undang yang saat ini masih berada pada Pembicaraan Tingkat I dan Rancangan Undang-undang lainnya yang masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) Prioritas tahun 2023," kata Puan Maharani dalam pidato Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8).

"DPR RI akan menuntaskan setiap pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut, secara optimal dengan memperhatikan landasan konstitusional, aspek sosiologis, ekonomi, politik, dan juga aspirasi rakyat," imbuhnya.

Di samping itu, Puan juga menyampaikan hasil kerja DPR dalam pembentukan Undang-undang (UU) sejak 2019 silam. Totalnya, ada 64 UU yang telah dirampungkan selama empat tahun periode kerja lembaga legislatif tersebut.

"Pada kesempatan ini, kami sampaikan kinerja Pembentukan Undang-Undang sejak tahun 2019 hingga saat ini, yang merupakan sejumlah Undang Undang yang telah selesai dibahas DPR RI bersama Pemerintah, yaitu sejumlah 64 Undang-undang melalui Alat Kelengkapan DPR RI," ujar Puan.

Secara rinci, penyelesaian UU oleh AKD DPR itu dapat dijabarkan sebagai berikut:

- Komisi I dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 6 UU

- Komisi II dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 26 UU

- Komisi III dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 6 UU

- Komisi V dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 1 UU

- Komisi VI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 5 UU

- Komisi VII dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 UU

- Komisi IX dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 1 UU

- Komisi X dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 2

- Komisi XI dan Wakil Pemerintah, telah menyelesaikan 5 UU

- Badan Legislasi (Baleg) dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 7 UU

- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 1 UU selain UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

- Panitia Khusus DPR RI dan Wakil Pemerintah telah menyelesaikan 3 UU

10