Home Politik KPU Tetapkan 9.925 Nama Bacaleg yang Penuhi Syarat Daftar Calon Sementara

KPU Tetapkan 9.925 Nama Bacaleg yang Penuhi Syarat Daftar Calon Sementara

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan 9.925 bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang memenuhi syarat sebagai daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun, DCS itu akan diumumkan KPU mulai hari ini hingga lima hari ke depan.

"Nah untuk DPR RI dari 84 daerah pemilihan, mulai 19-23 Agustus KPU akan mengumumkan kepada masyarakat secara luas kepada publik Daftar Calon Sementara tersebut, melalui media yang ditentukan oleh KPU dan juga melalui laman-laman yang dimiliki oleh KPU dan juga media sosial KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (19/8).

Tak hanya anggota DPR RI, Hasyim mengatakan bahwa di tingkat daerah, baik KPU provinsi maupun kabupaten/kota juga menetapkan bacaleg DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota di masing-masing daerah pada periode waktu yang sama.

"Pada saat yang bersamaan ketika Daftar Calon Sementara diumumkan, warga masyarakat dapat mencermati memberikan tanggapan dan masukan mulai tanggal 19 Agustus sampai 28 Agustus,” imbuh Hasyim.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik pun menjelaskan proses penetapan jumlah DCS itu. Menurutnya, ada sebanyak 10.323 nama bacaleg yang diajukan oleh ke-18 partai politik sepanjang masa pendaftaran bacaleg pada 1-14 Mei 2023. Namun demikian, jumlah itu berkurang pada masa perbaikan hingga tersisa 10.196 orang, dan kembali berkurang pada masa pencermatan rancangan hingga menjadi 10.185 nama bacaleg.

“Dari 10.185 orang ini, yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang bacaleg, yang nanti kami akan umumkan pada tanggal 19 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023,” ucap Idham Holik, dalam keterangan yang sama.

Di samping itu, Idham juga menyampaikan bahwa 37,11 persen dari 9.925 nama bacaleg yang memenuhi syarat sebagai DCS adalah perempuan. Idham mengungkapkan, ada sebanyak 1.507 orang bacaleg yang berada pada rentang usia 21-30 tahun, 1.757 orang pada usia 31-40 tahun, 2.743 orang pada rentang 41-50 tahun, 2.681 orang pada rentang 51-60 tahun, dan 1.237 nama yang memiliki usia lebih dari 61 tahun.

“Dari sisi usia kami sudah mengklasifikasi, usia bacaleg yang akan esok diumumkan, khusus untuk usia 21 tahun ya per tanggal 3 November jumlahnya sebanyak 105 orang bacaleg,” katanya.

130