Home Hukum Operasi Jaran Rinjani, Polda NTB Sita Puluhan Jaran Besi

Operasi Jaran Rinjani, Polda NTB Sita Puluhan Jaran Besi

Mataram, Gatra.com- Operasi Jaran Rinjani 2023 yang digelar Polda NTB sejak 31 Juli hingga 13 Agustus 2023 berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan Curanmor, Curas dan Curat (3 C). Selama dua pekan itu Polda NTB melalui Tim Jatanrans Res Krimum Polda NTB berhasil menggulung 353 tersangka.

 

Laporan masyarakat yang masuk atas tindak kejahatan ini, sebagaimana dijelaskan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto di Mataram, Rabu (16/8), pihaknya mencatat sebanyak 253 laporan yg masuk dengan target operasi sebanyak 352 tersangka dengan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 74 jaran besi.

“Kecuali itu barang bukti alat yg digunakan untuk melakukan kejahatan yakni kunci leter T, linggis dan lain- lain. Atas perbuatannya para tersangka kita jerat dengan dengan Pasal 362, 363, 365 dan juga Pasal 480 KUHP,” jelas Kapolda dalam konfrensi persnya saat itu didampingi Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kabag Ops Kombes Pol Abu Bakar dan perwakilan Kabid Humas Polda NTB.

Ia menjelaskan, Operasi Jaran Rinjani 2023 dilakukan semua aparat kepolisian di NTB. Operasi ini merupakan kegiatan yg dilakukan tidak hanya dilakukan di Polda NTB. Tidak lain maksud digelarnya operasi ini semata-mata untuk memberikan perlindungan, keamanan dan kenyamanan bagi setiap masyarakat.

Masih kata Kapolda, dari segi laporan masyarakat atau korban terbanyak masuk dan ditangani langsung Polda NTB dan Polres jajaran ada di Kota Mataram, Lombok Timur dan Lombok Barat.

“Jadi yang jelas dari laporan yang masuk selama 14 Hari dengan jumlah 253 tadi, Alhamdulillah bisa kita tangani. Paling banyak terjadi di Mataram, Lombok Timur dan Lombok Barat,” terang orang nomor satu di jajaran Polda NTB ini.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan mengungkapkan, sesuatu yang bisa diapresiasi dari sebanyak laporan polisi yang masuk dari masyarakat tersebut bisa ditangani dan segera melakukan pengungkapan terhadap kasus yang timbul tersebut.

“Karena itu kita himbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati memarkir kendaraannya di tempat yang aman dan diusahakan menggunakan kunci pengaman atau kunci ganda untuk mencegah terjadinya aksi kejahatan,” Teddy Ristiawan mengingatkan.

Sementara itu Karo Ops Polda NTB, Kombes Pol Abu Bakar mengingatkan anatomi pelaku tindak kejahatan yang melakukan aksinya pada jam-jam btertentu. Jam-jam tertentu hendaklnya diwaspadai oleh masyarakat akan terjadinya potensi kejahatan yang timbul. Baginya semua lokasi, ruang dan waktu rawan kejahatan. Karena rumusnya ada dari pelaku yakni ada niat dan kesempatan. Selain itu perlu penambahan kunci ganda atau kunci pengaman lainnya.

283