Home Hukum PH Panji Gumilang Bantah akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas dan MUI

PH Panji Gumilang Bantah akan Cabut Gugatan Rp 1 Triliun ke Anwar Abbas dan MUI

Jakarta, Gatra.com - Penasehat hukum Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Hendra Effendi membenarkan adanya jalan upaya damai dengan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mereka gugat. Namun, Hendra menampik upaya damai yang dimaksud adalah pencabutan gugatan.

"Untuk berpihak pada pencabutan gugatan itu belum, tapi mengarah kepada proses perdamaian sedang kita lakukan," ucap Hendra Effendi usai mediasi ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (23/8).

Selaku kuasa hukum, ia mendorong agar kedua pihak menyelesaikan dengan cara terbaik. Hendra pun menegaskan, pencabutan gugatan hanya dapat dilakukan langsung oleh Panji Gumilang.

"Apakah akan berdamai di sini dan memang kalau itu satu jalan yang terbaik perdamaian itu hak mutlak dari prinsipal kami," kata Hendra.

Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengatakan belum bisa membeberkan alasan upaya damai yang akan ditempuh kliennya. Hendra mengatakan, kesepakatan damai akan dilakukan langsung oleh Panji Gumilang.

"Nanti akan dilakukan oleh sendiri oleh pribadinya, dia ingin menyelesaikan persoalan ini langsung pribadinya, tidak melalui kami," jelas Hendra lagi.

Seperti yang diketahui, proses mediasi dilakukan setelah Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun terhadap Anwar Abbas dan MUI atas tuduhan komunis yang dilontarkan Wakil Ketua MUI dalam suatu video yang beredar di media sosial. Pimpinan Ponpes Al Zaytun pun menggugat Anwar Abbas dan MUI secara perdata karena merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.

63