Home Hukum Bareskrim Periksa Empat Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Periksa Empat Saksi Kasus TPPU Panji Gumilang

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memeriksa saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, dan penggelapan dana yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Pada Rabu (23/8), kemarin, penyidik Bareskrim  memeriksa empat saksi. Tiga di antaranya adalah bendahara Madrasah Al Zaytun.

"Pemeriksaan terhadap tiga orang pihak Bendahara madrasah Al Zaytun. SM, M, NH," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (24/8).

Dalam kasus ini, Panji diduga melakukan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Selain memeriksa ketiga saksi tersebut, penyidik juga memeriksa seorang anggota pembina Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) berinisial AH. YPI adalah yayasan yang menaungi Ponpes Al Zaytun.

Akan tetapi, Whisnu belum mau membeberkan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada keempat saksi tersebut.

"Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan saksi kepada pihak anggota yayasan, dan pengurus yayasan, serta pendalaman pihak Madrasah terkait Dana BOS," ujar Whisnu.

Diketahui, kasus dugaan TPPU yang diduga tindak pidana korupsi, tindak pidana terkait yayasan, dan penggelapan dana yang diduga dilakukan Panji sudah naik penyidikan sejak 16 Agustus 2023.

Panji diduga melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU Juncto Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan Juncto Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Selain diusut terkait kasus TPPU, Panji telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan terkait dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong pada Selasa (1/8).

Kasus penistaaan ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

58