Home Hukum KPK dan KY Teken MoU Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sektor Peradilan

KPK dan KY Teken MoU Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sektor Peradilan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Komisi Yudisial (KY) meneken nota kesepahaman untuk memperkuat sinergitas antikorupsi di sektor peradilan. Ketua KPK Firli Bahuri menyebut kerja sama yang dijalin dengan KY merupakan langkah strategis KPK memberantas korupsi di Indonesia.

Adapun nota kesepahaman antara KPK dan KY tersebut berisi enam poin. Yaitu, penukaran data dan informasi; pencegahan tindak pidana korupsi; pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi; kajian dan penelitian; narasumber dan tenaga ahli: penanganan dan pengaduan masyarakat serta pemantauan peradilan tindak pidana korupsi.

Firli mengatakan KY sebagai lembaga negara yang bertugas melaksanakan pengawasan tentang pengangkatan, pemberhentian, dan kenaikan pangkat hakim di seluruh wilayah Indonesia, tentu punya andil membantu KPK memberantas korupsi. Dimana peradilan tindak pidana korupsi ditangani oleh seorang hakim.

"KPK tidak bisa bekerja sendiri, karena itu KPK terus bekerja sama dengan sejumlah lembaga negara untuk menindak serta mencegah korupsi. Kesepakatan KPK dan KY merupakan cara untuk membersihkan korupsi di Indonesia dengan semangat dan komitmen mewujudkan peradilan yang adil," ujar Firli di Auditorium Gedung Komisi Yudisial RI, Jakarta, Kamis (24/8).

Di sisi lain, Ketua KY, Amzulian Rifai menyambut baik penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan KPK ini. Menurut Amzulian, KY berkomitmen membantu setiap lembaga yang bertugas memberantas korupsi di Indonesia.

"Bagi KY nota kesepahaman dengan KPK sangat penting, karena berkaitan dengan kepercayaan publik. Selain itu, ini merupakan langkah sintegritas luar biasa. Misalnya, KPK membantu kami dalam seleksi Hakim Agung untuk mendapatkan data LHKPN. Selanjutnya tujuan kita semua bisa membuat peradilan lebih baik ke depannya," ucap Amzulian.

KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi pada sektor peradilan, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

Pada upaya penindakan, terbaru KPK menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak swasta, PNS pada MA, serta hakim.

31