Home Nasional Muhadjir Minta Kampanye Politik Tak Libatkan Sekolah dan Madrasah

Muhadjir Minta Kampanye Politik Tak Libatkan Sekolah dan Madrasah

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, mengimbau institusi pendidikan di tingkat sekolah dan madrasah untuk tidak dilibatkan dalam kegiatan kampanye politik. Hal ini sekaligus merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pendidikan dengan beberapa syarat.

Menurut Muhadjir, alangkah lebih baik jika institusi tingkat sekolah dan madrasah untuk fokus belajar. Apalagi, selama 2 tahun belakangan, pembelajaran yang terselenggara juga tidak maksimal akibat adanya pandemi Covid-19.

“Biarlah mereka para guru fokus mengantar peserta didik untuk menebus ketertinggalan akibat learning loss,” kata Muhadjir saat ditemui di Kantor Kemenko PMK, Kamis (24/8).

Namun, berbeda jika kegiatan kampanye ditujukan kepada institusi pendidikan tinggi. Muhadjir memandang, lingkungan perguruan tinggi akan lebih tepat menjadi arena tukar pikiran para calon kontestan pemilu nantinya karena merupakan bagian dari konstituen.

Belum lagi, masyarakat pendidikan di lingkungan perguruan tinggi juga telah memiliki tingkat kesadarannya juga sudah tinggi. “Mereka juga rata-rata sudah punya hak pilih. Jadi silahkan kalau di kampus itu,” papar dia.

Namun, sambung Muhadjir, kegiatan kampanye di kampus harus tetap menjaga konduktivitas. Segala ketentuan yang nanti diatur oleh penyelenggara pemilu pun harus diikuti secara terukur

“Jangan sampai nanti menimbulkan kondisi yang tidak baik di kampus-kampus itu,” ujar dia.

118