Home Hukum Pengurus Koperasi Syariah Minggat, Pemilik Deposito Rp30 Miliar Gigit Pantat

Pengurus Koperasi Syariah Minggat, Pemilik Deposito Rp30 Miliar Gigit Pantat

Karanganyar, Gatra.com- Upaya para nasabah deposito dan tabungan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) atau Kospin Syariah Karanganyar, Jawa Tengah dibikin gigit pantat. Pengurus badan usaha itu minggat, dan mereka kehilangan jejak. Padahal mereka menuntut pengembalian duit Rp30 miliar yang dititipkan di koperasi.

Para nasabah sudah mencoba mencari ketua koperasi di rumahnya yang ternyata sudah pindah entah kemana. Nomor teleponnya pun sudah tak aktif. Sedangkan pengurus koperasi lain mengaku tak tahu menahu urusan duit nasabah. Sejumlah nasabah melakukan gugatan ke pengadilan negeri Jawa Tengah terkait kisruh pengelolaan dana Kospin Karanganyar. Lantaran gugatannya ditolak, nasabah menempuh banding.

"Saya dan teman-teman cukup bersabar. Saat ke Kospin, jawabannya berbelit. Mau temui rumah Ketua Kospin Burhan ternyata rumahnya di Tegalasri dijual. Lalu tanya ke mertua dia katanya HP enggak bisa dihubungi. Kantor Kospin juga digembok. Pengurus koperasi bilang tak tahu menahu," kata Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban Kospin Syariah Karanganyar, Joko Purnomo di ruang OR DPRD Karanganyar, Joko Purnomo dalam mediasi di ruang OR DPRD Karanganyar, Kamis (24/8).

Mediasi itu sedianya menghadirkan pihak Kospin Syariah Karanganyar namun mangkir menghadiri undangan Komisi B DPRD Karanganyar.

Ia menyebut terdapat beberapa kelompok forum nasabah korban Kospin Syariah. Diperkirakan dana mereka yang tertahan di koperasi tersebut Rp30 miliar. Sedangkan di kelompok Joko yang beranggota 134 orang, dana belum terbayar Rp11 miliar.

Joko mengatakan Kospin Syariah menempuh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena badan usaha itu pailit. Dalam perjanjian PKPU, pengembalian dana ke nasabah dilakukan bertahap. Pembayaran diprioritaskan dulu ke nasabah dengan dana bernominal di bawah Rp1 juta. Kemudian pembayaran ke nasabah berdana di atas Rp1 juta dibayar 1,48 persen pertahun selama lima tahun. Pengembalian tahap pertama dilakukan Desember 2022 terpenuhi. Namun tahap kedua yang seharusnya pada Juni 2023, dikemplang Kospin Syariah.

Hastuti (65) mengaku harapannya mendapatkan kembali duit Rp1 miliar yang dideposito ke Kospin Syariah kembali pupus. Uang itu hasil jerih payahnya selama masih kerja hingga pensiun. Dana itu miliknya dan atas nama tiga anaknya. Sedianya saat habis jatuh tempo deposito, uang itu akan diambil untuk membiayai sekolah, kuliah dan pernikahan anak dan cucunya.

"Sekarang entah kemana uang itu. Biaya kuliah dan sekolah serta mantu juga akhirnya nyari lagi. Tidak bisa mengandalkan uang yang sudah saya tabung di Kospin Syariah," katanya sambil merenung.

Di usianya yang tak lagi muda, perjuangannya mendapatkan hak itu seakan jauh panggang dari api. Dulunya, ia semangat menabung ke Kospin Syariah karena merasa lebih terjamin di sisi keyakinan. Lembaga keuangan itu dinilainya paling pas. Apalagi, ada nama besar sosok yang dikaguminya di belakang pendirian Kospin Syariah Karanganyar. Dari Rp1 miliar itu, yang bisa dikembalikan baru Rp10 juta.

"Harusnya dikembalikan tahap selanjutnya sesuai jadwal pada Juni lalu. Tapi tidak dilaksanakan Kospin," katanya.

Senada disampaikan nasabah asal Tawangmangu, Wagiyanti (40) yang memiliki deposito di Kospin Syariah Rp247 juta, namun baru dapat dicairkan Rp2 juta. Ia mengatakan masih beruntung tak rugi banyak, daripada nasabah lain yang punya deposito sampai Rp5 miliar patungan satu trah keluarga besar.

Ketua Komisi B DPRD Karanganyar, AW Mulyadi mengaku bakal memanggil lagi penanggung jawab Kospin Syariah. Sedangkan pemanggilan kali ini tidak direspons baik. Pihak Kospin Syariah hanya mengirim surat pemberitahuan yang dilayangkan kuasa hukum.

"Tahap 2 mediasi, pimpinan DPRD akan memanggil pengurus secara maraton. Akan dipertemukan dengan bapak dan ibu," katanya.

322