Home Hukum 4 Tersangka Tipikor Marching Band dan Poltekkes Mataram Dilimpahkan ke Kejaksaan

4 Tersangka Tipikor Marching Band dan Poltekkes Mataram Dilimpahkan ke Kejaksaan

Mataram, Gatra.com- Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat marching band Poltekkes Kemenkes Mataram dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram. Pelimpahan barang bukti dan para tersangka tersebut diterima langsung Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mataram Mardiono SH, di ruang kerjanya Kantor Kejari Mataram, Selasa (22/08) pukul 16:00 Wita.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK, dalam keterangannya, Kamis (24/08) menyatakan, Penyidik Dit. Reskrimsus Polda NTB telah melakukan pelimpahan Kasus Tindak pidana Korupsi yang mana 2 tersangka kasus Marching band Dikbud NTB dan 2 tersangka kasus APBM Poltekkes Mataram berikut seluruh barang bukti kedua kasus tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mataram.

Kedua kasus dugaan Korupsi tersebut terjadi di tahun 2017 untuk Marching band Dikbud NTB dan Tahun 2016 untuk Pengadaan APBM Poltekkes Mataram. Kedua proyek pengadaan ini sama-sama menggunakan anggaran sesuai tahun tersebut.

"Karena telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan maka tersangka dan barang bukti kami limpahkan (Tahap 2) ke Kejari Mataram," tegasnya.

Seperti telah diberitakan sebelumnya bahwa tersangka pada kasus pengadaan Marching Band Dikbud NTB yakni inisial MI selaku PPK dan inisial LB selaku pelaksana pekerjaan, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara sebesar 702.278.574 .00(Tuju Ratus Dua Juta Dua Ratus Tuju Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tuju Puluh Empat Rupiah)

Sementara dua tersangka pada kasus pengadaan APBM Poltekkes Kemenkes Mataram adalah inisial HAD selaku KPA / Kuasa Pengguna Anggaran dan inisial ZF selaku PPK dalam proses pengadaan tersebut, dan atas kasus ini Tim audit menemukan kerugian negara senilai Rp3.242.571.504.

283