Home Regional Pemprov NTB Gencar Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Pemprov NTB Gencar Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal

Mataram, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggandeng kantor Bea Cukai Mataram, terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Tidak hanya melakukan inspeksi mendadak (Sidak) namun juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas untuk bersama, menggempur peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Biro Perekonomian Setda NTB H Wirajaya Kusuma menghimbau agar masyarakat harus ikut menjadi garda terdepan dalam memutus peredaran rokok ilegal, dengan tidak menjual hingga memproduksi rokok yang tanpa cukai.

Baca Juga: Bea Cukai Malang Amankan Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Mobil Minibus

"Harapan kami masyarakat harus menjadi ujung tombak dalam pemberantasan rokok ilegal ini, dengan tidak menggunakan, menyimpan menjual apalagi membelinya," ungkap Wirajaya di Mataram, Jumat (25/8).

Wirajaya mengatakan, maraknya peredaran rokok ilegal, akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara. Ia berharap setelah kegiatan tersebut, semua pihak harus merapatkan barisan dalam upaya menghempur peredaran rokok ilegal.

"Tahun ini daerah mendapatkan sekitar Rp 400 miliar melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau(DBCHT), saya harap dengan kolaborasi bersama tahun depan akan meningkat," katanya.

Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, DBHCHT untuk BLT Buruh Pabrik Rokok dan Petani Tembakau

Perwakilan Bea Cukai Mataram Adi Cahyono menjelaskan, beberapa tips agar masyarakat mengenali rokok tak ber cukai atau ilegal. Salah satu ciri rokok ilegal yang mudah dikenali, yakni tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas/palsu dan terakhir menggunakan pita cukai beda.

"Biasanya akan ketahuan dari jumlah isi batang, proses pembuatn tidak menggunakan sigaret kretek tangan ( SKT) melainkan Sigaret Kretek Mesin(SKM), serta tidak tercantum perusahaan yang memproduksi," jelas Adi

Adi juga menekankan, dari sisi perusahaan yang memproduksi rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

"Sudah jelas, harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka kita semua bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-ciri yang telah dijelaskan," ungkap Adi

194