Home Nasional KemenPPPA Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual Mulai dari Lingkup Keluarga

KemenPPPA Dorong Pencegahan Kekerasan Seksual Mulai dari Lingkup Keluarga

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya peran keluarga untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual. Berdasarkan survei nasional pada tahun 2022, angka kasus kekerasan seksual diperkirakan mencapai di atas 20 ribu kasus.

"Kita punya pendataan secara online, tahun 2022, ada kasus terlaporkan sebanyak 11.266 kasus. Jenis terkait kasus seksual. Paling banyak memang terjadi pada perempuan, yaitu sebanyak 9.588," ucap Staf Ahli Menteri PPPA Bidang Pembangunan Keluarga, Indra Gunawan dalam diskusi di gedung KemenPPPA, Jakarta pada Jumat (25/8).

Indra menyebutkan, kasus kekerasan ini banyak terjadi di lingkungan terdekat. Berdasarkan laporan yang diterima KemenPPPA ada 9.425 kasus kekerasan yang terjadi di dalam rumah.

"Kasus kekerasan secara keseluruhan rumah tangga jadi paling tinggi. Ini menjadi concern kita juga," kata Indra dalam acara Media Talk bertema 'Mencegah kekerasan seksual dimulai dari keluarga'.

Indra mengatakan, di dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tentu sudah banyak membahas pencegahan dan pencegahan terkait. Ada sekitar 12 bab yang membahas tentang penindakan kasus. Sementara, partisipasi masyarakat dan keluarga dibahas spesifik pada bab 8.

"Tentu kita harapkan kita bisa mulai dari keluarga itu sendiri memberi edukasi," jelas Indra.

Salah satu unsur yang "melanggengkan" terjadinya kekerasan seksual adalah adanya relasi kuasa antara pelaku dan korban. Indra mengatakan, relasi kuasa ini tidak hanya terjadi dalam tataran orang dewasa seperti di lingkungan kerja atau sekolah, tapi bisa juga di rumah di mana posisi orang yang lebih tua berada lebih kuat karena faktor usia dan peran yang lebih dominan.

"Tentu bagaimana peran anggota keluarga ini perlu kita bangun agar menjadi karakter yang melindungi," jelas Indra lagi.

55