Home Regional Disnaker Cilegon: Upah Minimum Berpotensi Naik Tahun Depan

Disnaker Cilegon: Upah Minimum Berpotensi Naik Tahun Depan

Cilegon, Gatra.com - Di tahun politik, Upah Minimum Kota (UMK) berpotensi naik, termasuk di Cilegon. Kepala Bidang Hubungan Industrial (Hubin) Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Achmad Izudin tidak menampiknya.

Hanya saja, kata Izudin, kenaikan yang terlalu tinggi akan memberatkan perusahaan. Karena di Cilegon sendiri, UMK untuk tahun 2023 sudah naik 7,03%.

“Tahun kemarin itu, perusahaan deal-nya sebenarnya di angka 5%. Kalau boleh jujur. Yang dari Apindo itu. Kalau sekarang (UMK 2024) naik terlalu tinggi, mereka keberatan. Yang 7%an saja belum semua perusahaan melaksanakan,” ujarnya.

Menurutnya, kenaikan UMK 2024 bisa saja naik, tetapi harus mempertimbangkan semua unsur kepentingan. “Bisa naik tapi rasional. Karena di situ ada perusahaan juga,” ujarnya.

Izudin mengatakan pembahasan UMK biasanya dilakukan secara intensif untuk Cilegon. Pembahasan akan berlangsung di Oktober nanti. Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan UMK adalah aspek daya beli dan inflasi.

“Nanti kita lihat dari hasil survei. Itu bisa kelihatan itu. Di Depeko (Dewan Pengupahan Kota), kita mulai bicara sekitar bulan Oktober. Dari Apindo, serikat pekerja, akademisi, bagian hukum, BPS, Bappeda, perdagangan, perindustrian, semua dilibatkan,” katanya.

Menurutnya, pembahasan UMK bisa berlangsung hingga lima kali pertemuan. Mulai dari pertemuan penyampaian tanggapan dari serikat pekerja, Apindo dan pihak perusahaan. “Lalu ada pertemuan minta tanggapan dari akademisi, minta masukan,” ujarnya.

Setelah itu, masukan-masukan tadi disimpulkan, sebelum disampaikan ke Walikota Cilegon. Lalu Walikota Cilegon akan mengirimkannya ke Gubernur Banten. Nantinya penentuan UMK akan diputuskan oleh Gubernur.

“UMK bisa saja naik. Tapi kalau dipaksakan UMK naik tinggi, nanti perusahaan bangkrut. Dan pertimbangannya semuanya pakai data. Jika UMK dipaksakan naik tinggi, akan terganggu nantinya,” ujarnya.

815