Home Ekonomi Ini Upaya Kemenperin Kendalikan Emisi Industri

Ini Upaya Kemenperin Kendalikan Emisi Industri

Jakarta, Gatra.com - Industri manufaktur dituding menjadi salah satu biang kerok peningkatan polusi udara di Jabodetabek.

Hal itu membuat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebagai pengampu industri manufaktur harus melakukan berbagai upaya pengendalian emisi gas buang. Salah satunya lewat kebijakan yang mewajibkan industri melakukan pelaporan.

Kewajiban itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. Kebijakan ini sudah berlaku sejak 25 Agustus 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 mendatang.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Doddy Rahadi menerangkan, surat edaran ini dibuat sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri.

"Surat Edaran ini bertujuan untuk mendukung upaya percepatan peningkatan kualitas udara di wilayah tersebut," katanya dalam acara sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 secara virtual pada Senin (28/8).

Dalam Surat Edaran ini perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri wajib menerapkan industri hijau. Selain itu, kewajiban pelaporannya dilakukan melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINAS) yang selanjutnya dilakukan mekanisme verifikasi.

Doddy menyebut, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien, wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang. Perusahaan-perusahaan ini juga harus menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri juga wajib melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada Kamis melalui portal SIINAS. Verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 Tahun 2023 Tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

“Perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

61