Home Hukum Ayah David Ozora Serahkan Buku 'Rapor Merah' untuk Hakim sebelum Vonis Mario Dandy

Ayah David Ozora Serahkan Buku 'Rapor Merah' untuk Hakim sebelum Vonis Mario Dandy

Jakarta, Gatra.com - Usai pembacaan duplik dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19), ayah Cristalino David Ozora (17) menyerahkan sebuah dokumen yang sebutkan "rapor merah" kepada majelis hakim. Dokumen tersebut diterima majelis hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Yang mulia mohon izin menyampaikan surat untuk majelis dari kami, surat ini berisi jalannya persidangan, catatan kami untuk dijadikan pertimbangan untuk putusan," ucap ayah David, Jonathan Latumahina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8).

Selain buku 'rapor merah', Jonathan juga menyerahkan surat dari 34 pekerja seni atau artis yang menyatakan dukungan untuk David Ozora agar mendapatkan keadilan. Beberapa artis yang menyatakan dukungan kepada David adalah Cornelia Agatha, Inul Daratista, Bonny Sidarta, Deddy Corbuzier, Once Mekel, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Hakim Dalami Kondisi Kesehatan David Ozora, Dokter: Kemungkinan Cacat Permanen

"Tujuan kami menyampaikan ‘Rapor Merah’ ke majelis sebagai bukti kalau kita mengawal kasus ini dari awal sampai hari ini terakhir," ucap Jonathan usai persidangan.

Buku tersebut berisi fakta-fakta persidangan yang dihimpun dari persidangan anak AG (15). Jo berharap, catatan ini dapat menjadi pegangan jika proses hukum Mario Dandy dan Shane Lukas lanjut hingga ke tingkat banding bahkan kasasi.

"Ini akan menjadi pegangan objektif walaupun yang bikin dari tim kita. Kita tidak main drama, berdasarkan minutasi sidang," jelas ayah David.

Majelis hakim akan membacakan vonis kepada Mario Dandy dan Shane Lukas pada Kamis, 7 September 2023 mendatang. Sidang dilaksanakan secara terpisah pada hari yang sama. Namun, belum diketahui apakah Mario atau Shane yang akan lebih dahulu menerima vonis dari hakim.

Baca Juga: Pengacara: Sering Lupa, David Ozora Pertanyakan Sidang Kasusnya

Kedua terdakwa dinilai jaksa telah terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap David Ozora. Ini sesuai dengan dakwaan primer Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Atas tindakannya, Mario Dandy dituntut hukuman penjara selama 12 tahun. Sementara, Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara.

Mario Dandy dan Shane Lukas juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120.388.911.030. Jika mereka tidak dapat atau tidak mau membayar restitusi ini, keduanya akan mendapat hukuman penjara tambahan. Masa penjara Mario Dandy akan ditambah 7 tahun. Sementara, 6 bulan tambahan masa pidana untuk Shane Lukas.

186