Home Hukum Polri Kaji Batas Usia Personel Polri yang Akan Kawal Pemilu 2024

Polri Kaji Batas Usia Personel Polri yang Akan Kawal Pemilu 2024

Jakarta, Gatra.com- Polri akan mengkaji aturan mengenai batas usia bagi personel yang ditugaskan mengawal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya personel yang ditugaskan di lapangan adalah personel yang usianya di bawah 50 tahun.

"Oleh karena itu kebijakan saya tahun ini nggak boleh lagi pengamanan pemilu usianya 50 tahun ke atas, nggak usah, kamu tuh tinggalnya di Mako aja lah, kamu monitor gimana perkembangan situasi," kata Dedi dalam acara pembukaan webinar memperingati Hari HUT ke-75 di Tribrata, Jakarta, Selasa (29/8).

Dedi menambahkan kebijakan tersebut akan dirapatkan dengan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Kebijakan itu dilakukan dengan mempertimbangkan situasi saat pemilu tahun 2019 yang banyak memakan korban baik dari masyarakat maupun aparat penegak hukum.

"Kita menganalisa dan mengevaluasi fenomena yang terjadi di 2019 hampir 30 anggota Polri yang meninggal dunia mulai dari pangkat inspektur jenderal polisi sampai dengan brigadir dua dan memang sebagian besar yang meninggal," ujarnya.

Menurutnya, mayoritas anggota yang tewas saat itu berusia di atas 50 tahun.

Oleh karenanya, kata Dedi, Polri akan mempertimbangkan faktor umur dalam pelaksanaan pemilu tahun depan.

"Sebagian besar yang meninggal dunia di tahun 2019 usianya di atas 50 ke atas artinya kita melihat nanti dokter akan menganalisa apakah faktor keletihan ini bisa mengakibatkan seseorang ini kesehatannya menjadi drop nanti dokter akan menilai," ucapnya.

77