Home Hukum Panji Gumilang Berdamai dengan Anwar Abbas dan MUI, Gugatan Rp 1 Triliun Dicabut

Panji Gumilang Berdamai dengan Anwar Abbas dan MUI, Gugatan Rp 1 Triliun Dicabut

Jakarta, Gatra.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, resmi mencabut gugatan Rp1 Triliun terhadap Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Namun, hingga akhir proses mediasi, Panji Gumilang masih tidak bisa hadir dan menemui pihak tergugat, Anwar Abbas dan pihak dari MUI, baik secara langsung maupun daring.

Pada agenda mediasi ke-empat, Panji Gumilang diwakili oleh kuasa hukumnya, M. Ali Syaifudin menyerahkan surat pencabutan gugatan terhadap Anwar Abbas dan MUI. Awalnya, Panji Gumilang akan mengikuti mediasi secara daring melalui Zoom, tapi rencana ini batal karena ada kendala teknis.

"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya karena beliau menganggap silahturahim itu lebih penting, mempertahankan silahturahim itu menurut beliau jauh lebih penting daripada memutus," ucap Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas usai mediasi di PN Jakpus, Rabu (30/8).

Proses damai dilakukan secara simbolik. Para penasehat hukum dari pihak penggugat dan tergugat saling berjabat tangan di hadapan hakim mediator dan Anwar Abbas. Sambil tertawa, Wakil Ketua MUI mengatakan ia tidak ikut berjabat tangan karena tidak ada yang "selevel" dengannya mengingat posisinya sebagai tergugat.

"Di sini saya meminta karena yang hadir adalah pengacara pak Panji dan kita berdamai sepakat. Dan, saya minta tadi supaya pengacara saya dan pak panji bersalaman di mediator," ucap Anwar Abbas sambil tertawa.

Pesan perdamaian juga disampaikan oleh tim kuasa hukum Panji Gumilang. M. Ali berharap perdamaian ini menjadi contoh bagi umat Islam agar perselisihan dapat diselesaikan.

"Isi dari perdamaian ini satu antara kedua tokoh ini adalah saling maaf memaafkan, bukan berarti ada salah menyalahkan,” ucap M. Ali Syaifudin usai mediasi.

Anwar Abbas sempat menyatakan keinginan untuk menjenguk Panji Gumilang di Mabes Polri hari ini. Dengan perdamaian yang telah tercapai, pertemuan ini dikatakan bukan lagi antara pihak tergugat dan penggugat.

Sebelumnya, Panji Gumilang menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun terhadap Anwar Abbas dan MUI atas tuduhan komunis yang dilontarkan Wakil Ketua MUI dalam suatu video yang beredar di media sosial. Pimpinan Ponpes Al Zaytun pun menggugat Anwar Abbas dan MUI secara perdata karena merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut.

47