Home Hukum Polda Kepri Ringkus 88 WN China Terlibat Sindikat Scamming di Batam

Polda Kepri Ringkus 88 WN China Terlibat Sindikat Scamming di Batam

Batam, Gatra.com – Mabes Polri melalui Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dibeckup Ditreskrimsus Polda Kepri  berhasil membongkar sindikat kejahatan transnasional oleh WNA di Batam, Kepri, Selasa (30/8). Sebanyak 88 WN China diamankan dalam gedung saat melakukan aksi kejahatan dalam jaringan (Daring).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan server judi online, scamming dan pemerasan oleh WNA melalui media sosial di Batam hasil dari join operasi melalui Divhubinter dan kepolisian RRT kerja sama ini merupakan hasil kerjasama AMMP ke 17 di Labuan Bajo, NTT.

"Puluhan WN China ini diringkus dalam salah satu gedung 4 lantai di Kawasan Industri Kara, Batam Kota, Kepri. Saat petugas datang aktifitas mereka sangat beragam, dalam dunia maya. Ini adalah kejahatan transnasional crime. Perlu mendapat perhatian khusus. Ini juga hasil kolaborasi APH lintas negera,” katanya, Rabu (30/8) di Batam.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, modusnya para WNA ini melakukan video scamming melalui phone sex dan melakukan pemerasan terhadap korban melalui jaringan komunikasi daring. Ada juga sebagai operator peejudian online.

"Sajauh ini hasil pemeriksaan, korbannya WNA China. Tapi kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman apakah ada WNI yg menjadi korban modus seperti ini. Jika ada, maka akan dilakukan proses sesuai hukum Indonesia," tegasnya.

Nasriadi memastikan pemeriksaan mendalam terhadap 88 orang WNA asal China itu masih terus dilakukan, mengingat pengakuan dan barang bukti para pelaku korbannya warga China maka akan dilakukan deportasi ke negara.

Kabid Infokim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam Ritus Ramadhana mengatakan, terkait puluhan WNA yang diduga melakukan aksi kejahatan di Indonesia, pihaknya akan mengambil langkah tegas apabila terdapat pelanggaran keimigrasian dan aturan hukum atau undang undang lainnya.

Hanya saja, Ia memastikan sejauh ini pemeriksaan masih dilakukan oleh kepolisian  koordinasi lintas instansi dan negara masih juga dilaksanakan. Terkait alur masuk dan izin tinggal yang dikantongi puluhan WNA ini, Imigrasi juga masih menunggu hasil pemeriksaan nama dan pasport para WN asing tersebut.

"Sementara belum bisa kita informasikan karna dari pihak kepolisian masih dalam proses pemeriksaan berkordinasi lintas sektoral juga dilakukan terus. Alur masuk belum dapat dipetakan karena informasi nama dan paspornya masih dalam proses. Sifatnya kita masi koordinasi lebih lanjut," tuturnya.

256