Home Hukum Polri Sebut Penetapan Tersangka Alvin Lim Sesuai Prosedur

Polri Sebut Penetapan Tersangka Alvin Lim Sesuai Prosedur

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memastikan penetapan tersangka terhadap pengacara Alvin Lim sudah sesuai prosedur, dan tidak melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Adapun Alvin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut sebelum ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

“Perlu juga kami sampaikan bahwa, ini kan kemarin yang viral bahwa seolah-olah tentang polisi melanggar undang-undang advokat. Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli tentang kode etik profesi advokat, sudah ada empat saksi ahli yang kami lakukan pemeriksaan,” ujar Adi Vivid saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8).

Baca Juga: LQ Indonesia Lawfirm Bongkar Kejanggalan Kasus Pemalsuan KTP Menjerat Alvin Lim

Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV. Berdasarkan keterangan para ahli, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

Selain itu, menurut Adi Vivid, para ahli juga menyebut seorang advokat dilarang mencela, menghina, mengumbar kata-kata kasar yang akan menimbulkan permasalahan baru atau bukan bagian dari kuasa, yang dikuasakan kepadanya.

“Sehingga pendapat dan pernyataan saudara Alvin Lim pada Quotient TV adalah dalam profesi sebagai pengamat hukum. Sehingga pada dirinya tidak dapat berlindung pada kode etik advokat dan UU Advokat,” tuturnya.

Penyidik juga telah memeriksa ke Dewan Pers terkait status media yang menayangkan pernyataan Alvin itu.

Baca Juga: Pengacara Alvin Lim Siap Bongkar Oknum Mafia Ditubuh Kejaksaan

Hasil pendalaman, ternyata Quotient TV tidak terdaftar di Dewan Pers sehingga bukan merupakan produk pers.

“Jadi disampaikan bahwa Quotient TV produk pers, ternyata tidak terdaftar di Dewan Pers,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Alvin juga sudah mengajukan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka terhadapnya. Namun kedua gugatan itu ditolak

“Hasilnya bahwa polisi sudah benar dalam melakukan penetapan tersangka. Artinya proses yang dilakukan oleh kepolisian terkait penetapan tersangka itu sudah sah, sudah digugat di praperadilan,” tuturnya.

Baca Juga: Korban KSP Indosurya Tuntut Alvin Lim Dibebaskan

Adi memastikan selama proses penyidikan, pihaknya sudah menjalankan proses pemeriksaan sesuai prosedur. Dia menekankan tidak ada pemaksaan dalam proses pemeriksaan.

“Dan di situ ada semua orang ada saksinya. Jadi kita tidak melakukan upaya intimidasi pemakaaan tidak ada ya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait unggahan video yang menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) sarang mafia.

Alvin dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022.

Salah satu laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Laporannya telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan video di akun channel YouTube Alvin Lim, Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn selaku perwakilan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Rabu (21/9) tahun lalu.

Menurut Yadyn, pihaknya melaporkan Alvin Lim karena Alvin diduga telah menyebarkan berita bohong untuk menggiring opini masyarakat.

Lewat konten yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia", lanjut Yadyn, Alvin seakan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat," ungkap Yadyn.

"Dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal, tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," katanya.

54