Home Hukum Buntut Promosi Judi Online, Polri Akan Panggil Wulan Guritno

Buntut Promosi Judi Online, Polri Akan Panggil Wulan Guritno

Jakarta, Gatra.com - Polri akan memanggil aktris Wulan Guritno (WG) terkait mempromosikan sebuah situs judi online yang viral di media sosial.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar sendiri mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terkait promosi situs judi online oleh Wulan.

"Setelah ditelusuri itu dibuat tahun 2020. Untuk websitenya sampai saat ini masih ada," kata Vivid dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (30/8).

Oleh karena itu, Vivid pun mengaku akan memanggil Wulan untuk mengklarifikasi terkait promosi yang dia lakukan. "Kami akan lakukan klarifikasi, kita panggil yang bersangkutan seperti tadi disampaikan kita lihat unsurnya terpenuhi atau tidak," sebutnya.

Lebih lanjut, Vivid pun mengimbau kepada artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, lanjut dia, hal tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Setop saat ini mempromosikan judi online. karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin," sebutnya.

"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat (2), Juncto 27 Ayat (2) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," imbuhnya.

Viral di media sosial TitTok @REPORT.ID, sebuah video yang memperlihatkan aktris Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online.

Dalam video itu, Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan menyebutkan bahwa website tersebut merupakan website game online yang telah bersertifikat.

105