Home Politik Ketua KPK Imbau Bacaleg Eks Terpidana Korupsi Harus Umumkan Status Hukumnya ke Publik

Ketua KPK Imbau Bacaleg Eks Terpidana Korupsi Harus Umumkan Status Hukumnya ke Publik

Jakarta, Gatra.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan bahwa seorang mantan terpidana korupsi yang mendaftar bakal calon legislatif (bacaleg) harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya. Hal itu dilakukan agar dengan publik menjadi tahu status bacaleg tersebut.

Menurut Firli, pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu.

“Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat. Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan, sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas,” kata Firli dikutip dari keterangan resminya, Kamis (31/8).

Pihaknya juga meminta masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan ada sebanyak 67 orang mantan terpidana kasus korupsi mendaftar bacaleg. Diketahui dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Mahkamah Konstitusi melalui beberapa Putusan Pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan/mencalonkan dengan beberapa ketentuan. Yakni harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni), membuat pernyataan bahwa pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Kemudian membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana. Serta memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

“Berdasarkan hal-hal tersebut dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri,” ujar Firli.

18