Home Politik KPU Sumbar Terima 58 Laporan Atas DCS Bacaleg Pemilu 2024

KPU Sumbar Terima 58 Laporan Atas DCS Bacaleg Pemilu 2024

Padang, Gatra.com  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 58 laporan dari masyarakat, baik yang berisikan masukan maupun hanya tanggapan.

Puluhan laporan yang dilayangkan masyarakat Sumbar itu, atas hasil putusan Daftar Calon Sementara (DCS) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"KPU provinsi 5 laporan dan KPU kabupaten kota 53 laporan," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) Sumbar, Jons Manedi, dalam keterangan diterima Gatra.com pada Kamis (31/8).

Jons menjelaskan, 5 laporan masukan dan tanggapan itu, pertama; terkait kegandaan calon DPRD provinsi dengan DPRD Bukittinggi. Kedua, terkait dukungan terhadap salah satu calon, yaitu memberikan tanggapan positif berupa dukungan terhadap si calon.

"Jadi terkait lima laporan masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap  DCS itu untuk tiga partai politik (parpol)," ujarnya.

Kemudian, 3 tanggapan atau masukan masyarakat terhadap salah satu calon dalam satu partai, yakni tanggapan tidak memberikan dukungan terhadap calon untuk melanjutkan proses pencalonan sebagai Bacaleg DPRD provinsi.

Untuk diketahui, KPU telah mengumumkan DCS sejak 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023 lalu. Kemudian, data laporan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS diterima KPU sejak 19 Agustus hingga 28 Agustus 2023.

Sementara itu, 53 laporan masukan dan tanggapan terhadap penetapan DCS tingkat kabupaten dan kota, di antaranya, KPU Pesisir Selatan sebanyak 17 laporan, KPU Sijunjung 11 laporan, KPU Padang Pariaman 3 laporan, dan KPU Limapuluh Kota 1 laporan.

Kemudian, untuk KPU Dharmasraya 3 laporan, KPU Pasaman Barat ada 1 laporan, KPU Padang 1 laporan, KPU Sawahlunto 1 laporan, KPU Bukittinggi 13 laporan, serta KPU Kota Pariaman 2 laporan.

Jons juga menyampaikan, KPU Sumbar sudah menyurati Parpol yang bersangkutan atas laporan masyarakat tersebut. Kendati begitu, pihaknya juga memberikan bakal caleg untuk klarifikasi kepada Parpol.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU Sumbar menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada Parpol yang bersangkutan. Kemudian Parpol akan melakukan klarifikasi internal ke kadernya dari tanggal 1–7 September 2023.

"Partai politik masih mempunyai waktu hingga tanggal 7 September 2023, untuk menyampaikan hasil klarifikasi kepada KPU. Kami akan menerima hasil klarifikasi dari parpol mulai tanggal 1 sampai dengan 7 September mendatang," ujarnya.

Dari hasil klarifikasi, KPU akan mencermati dan merapatkan untuk memberikan status bakal calon yang mendapatkan masukan atau tanggapan dari masyarakat. Jika nanti dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol masih bisa mengajukan pengganti bakal calon sementara itu.

"Kita berikan batas waktu 14 hingga 20 September 2023. Proses ini tetap berlanjut hingga nanti dirancangan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) pada tanggal 3 November 2023," pungkasnya. 

50