Home Politik Sikap Tim Hukum Anies Baswedan Soal Deklarasi Anies - Cak Imin

Sikap Tim Hukum Anies Baswedan Soal Deklarasi Anies - Cak Imin

Jakarta, Gatra.com - Mencermati dinamika perkembangan politik terkini, terutama terkait deklarasi Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada Sabtu hari ini, Tim Hukum Nasional Anies Baswedan (THN ABW) buka suara.

 

Ketua THN ABW, Ari Yusuf Amir menyebut THN ABW mendukung sepenuhnya keputusan politik yang diambil oleh Anies Baswedan (ABW). “Apa yang dilakukan oleh ABW (Anies Baswedan) sampai saat ini masih berada dalam koridor hukum yang benar. Termasuk dalam hal pemilihan Calon Wakil Presiden (cawapres) yang kini sedang ramai di media,” kata Ari kepada Gatra.com, Sabtu (2//9).

 

Ari mengungkapkan mengacu pada komitmen dan kesepakatan koalisi partai politik pendukung Anies Baswedan, posisi cawapres yang akan berpasangan dengan Anies, sepenuhnya diserahkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta itu. “Dengan demikian, siapapun yang akhirnya dipilih oleh ABW untuk mendampinginya sebagai wakil dalam kontestasi Pilpres adalah sesuai kesepakatan. Dan oleh sebab itu THN ABW tetap solid dan akan bekerja sepenuhnya untuk ABW dalam hajatan pilpres,” ujar pengacara senior yang juga Doktor ilmu hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

 

Anies Baswedan telah menunjuk Ari Yusuf Amir sebagai Ketua Tim Hukumnya (THN ABW) melalui surat penunjukan tertanggal 8 Mei 2023. Tugas utama dari tim hukum ini adalah mengamankan seluruh kepentingan hukum Anies, selama proses pencalonannya sebagai Presiden RI dalam pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Sejak penunjukan itu, selaku Ketua THN ABW, Ari langsung menindaklanjuti dengan menyusun langkah-langkah strategis dan kerja cepat.

 

Pekerjaan pertama yang dilakukan oleh THN ABW adalah konsolidasi jaringan dalam rangka pembentukan organisasi. Langkah ini di tempuh karena THN ABW akan membentuk struktur organisasi dari level pusat sampai dengan level Kabupaten/Kota. Dalam perkembangannya, kini THN ABW telah terbentuk secara resmi di 20 Provinsi dan 67 Kabupaten/Kota se-Indonesia. Struktur THN ABW ditargetkan akan selesai dibentuk pada bulan September ini di seluruh Indonesia.

 

Bersamaan dengan pembentukan struktur di berbagai wilayah Indonesia, THN ABW memperkuat organisasi dengan menyiapkan buku pedoman kerja penanganan pelanggaran pemilu secara komprehensif. Mulai dari teori, regulasi, peta daerah rawan pelanggaran, potensi dan modus pelanggaran, sampai pada strategi penanganan. Buku ini telah selesai dikerjakan dan siap untuk diperbanyak dan disebarkan.

 

THN ABW secara aktif juga memberikan pembekalan hukum bagi para relawan ABW (Anies Baswedan) dalam rangka memperkuat kapasitas hukum. Program ini dilaksanakan secara hybrid, baik online maupun ofline di beberapa daerah, bekerjasama dengan simpul-simpul relawan ABW. THN ABW juga melakukan pendampingan-pendampingan hukum kepada mereka yang mengalami masalah hukum berkaitan dengan aktifitasnya memenangkan ABW sebagai capres. THN ABW juga aktif melakukan monitoring dan analis media, terkait isu-isu kepemiluan, sebagai bahan dalam mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan.

 

“ABW selalu menegaskan bahwa THN ABW ini dibentuk untuk turut serta memastikan hadirnya pemilu yang jujur, adil dan demokratis. Pemilu yang dimaknai bukan sekedar metode kompetisi elit semata, tetapi sarana pelembagaan demokrasi yang berbasis pada nilai-nilai luhur dan bermakna berdasarkan konstitusi. Hanya dengan itulah kita akan memperoleh pemimpin Indonesia yang legitimate. Pemimpin yang menghantar kita pada tujuan bernegara,” ujar Ari.

 

 

 

 

543