Home Hukum Diduga Sebar Berita Bohong, Bareskrim Akan Periksa Rocky Gerung Hari Ini

Diduga Sebar Berita Bohong, Bareskrim Akan Periksa Rocky Gerung Hari Ini

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung pada hari ini, Senin (4/9) terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong.

"Rencana hari ini 4 September 2023, penyidik akan mengundang saudara Rocky Gerung untuk kita mintai keterangan klarifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Senin (4/9).

Menurut Djuhandhani, penyidik gabungan Polda dan Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan kasus tersebut. Hingga saat ini terdapat 26 laporan polisi (LP). Kemudian dari laporan itu 72 saksi dan 13 saksi ahli telah dimintai keterangan atau telah dilakukan berita acara interview (BAI).

Kemudian Djuhandhani memerinci LP yang telah masuk ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri itu.

"Dua LP Bareskrim, tiga LP PMJ (Polda Metro Jaya), 11 LP Kalimantan Timur, tiga LP Kalimantan Tengah, tiga LP Sumatera Utara, dua LP," ucapnya.

Sebelumnya, Djuhandhani menyebut bentuk pelanggaran yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung tidak berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden, melainkan terfokus pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.

36