Home Hukum KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik dalam Pemanggilan Cak Imin Sebagai Saksi Korupsi Kemnaker

KPK Tegaskan Tidak Ada Unsur Politik dalam Pemanggilan Cak Imin Sebagai Saksi Korupsi Kemnaker

Jakarta, Gatra.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak ada hubungannya dengan agenda politik yang tengah berlangsung.

Pasalnya, surat pemanggilan kepada Cak Imin tertanggal 31 Agustus 2023.Sedangkan Anies Baswedan dan Cak Imin baru saja mendeklarasikan diri sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertanding di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Sabtu lalu (2/9).

"Jadi, tidak ada kaitan sama sekali terhadap proses politik yang saat ini sedang berlangsung tersebut karena memang kami memang sudah mengagendakan jauh-jauh hari terkait dengan pemanggilan yang bersangkutan," ucap Ali Fikri saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/9).

Ali Fikri mengatakan, kehadiran Cak Imin diperlukan untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah ditetapkan KPK. Ia pun optimis pasangan Capres Anies Baswedan ini akan kooperatif.

"Kami juga sangat yakin yang bersangkutan akan kooperatif hadir terbukti hari ini mengkonfirmasi tidak hadirnya di KPK," ucap Ali Fikri lagi.

Namun, jubir KPK ini belum bisa memastikan jadwal pemeriksaan ulang Cak Imin. Ali Fikri hanya mengatakan bahwa Cak Imin akan kembali dipanggil minggu depan, tapi jadwal pastinya harus menunggu konfirmasi tim penyidik KPK.

Diketahui, kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 saat Cak Imin masih menjabat sebagai Menakertrans. Untuk saat ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker, Reyna Usman (kini sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali); Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta; dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

135