Home Sumbagteng Dukun Cabul hingga Perdagangan Manusia Diungkap Polisi di Inhu

Dukun Cabul hingga Perdagangan Manusia Diungkap Polisi di Inhu

Indragiri Hulu, Gatra.com –‎ Setidaknya terdapat dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) hingga praktik dukun cabul berhasil di ungkap oleh pihak kepolisian Resor Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Untuk kejahatan perdagangan orang yang dijadikan jajanan bagi para hidung belang, setidaknya polisi menetapkan 4 orang perempuan sebagai tersangka yang berperan sebagai muncikari.

"Ada tiga kasus yang menjadi atensi polisi saat ini, mulai dari perdagangan orang hingga dukun cabul yang berhasil membuat korbannya hamil hingga 7 bulan," ujarnya Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan saat memimpin konferensi pers yang digelar di ruang Adhi Pradna pada awal pekan ini.

Alumnus Akpol 2013 itu menyebut, untuk kasus dukun cabul, yakni dengan tersangka DS alias Andi (48), warga Desa Lambang Sari I, II, dan III Kecamatan Lirik, dengan korban berusia 32 tahun asal Kabupaten Pelalawan.

Kisah pilu korban yang menjadi mangsa bagi dukun cabul itu diawali setelah 12 tahun usia pernikahan korban dan sang suami namun tak kunjung mendapatkan keturunan hingga mereka akhirnya berupaya untuk melakukan pengobatan nonmedis, katakanlah jalur spiritual.

"Awalnya korban dan suami mendapat informasi bahwa ada seorang paranormal atau dukun asal Kecamatan Lirik, yang mampu mengobati korban melalui spiritual untuk mendapatkan momongan," ujar Agung.

"Saat itu tahun 2021, korban bersama suaminya datang ke rumah pelaku untuk berobat. Dengan gaya meyakinkan, pelaku bersedia mengobati korban dan bahkan menjamin dapat menyembuhkan korban dengan mahar saat itu sebesar 3 juta rupiah," ujarnya.

Setelah menyepakati bahwa akan melakukan perobatan maka digelar lah ritual seperti mandi kembang yang akan dilakukan korban atas permintaan pelaku.

"Nah, ini titik awal mula pelecehan dan percobaan cabul dimulai, hingga berakhir naas bagi korban yang harus pasrah di cabuli sebanyak 20 kali tanpa sepengetahuan korban sendiri, hingga akhirnya kita berhasi meringkus pelaku di dalam rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ungkap Agung.

Selanjutnya, untuk kasus TPPO atau persetubuhan, Juni 2023 tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mendapat informasi terkait maraknya kasus TPPO atau persetubuhan di sebuah cafe di Desa Sidomulyo, Kecamatan Lirik.

Kemudian, 26 Juni 2023 malam, tim melakukan penyelidikan, undercover di cafe itu dengan berpura-pura menjadi tamu, benar saja, belum lama duduk, ada perempuan paruh baya diketahui berinisial RW alias Oca, yang ternyata muncikari, menawarkan wanita untuk yang bisa diajak kencan atau hubungan layaknya suami istri.

Namun, jika tamu tertarik dan ingin berkencan, harus ada uang tips sebesar Rp500 ribu, sedangkan untuk biaya kenakalan tergantung hasil nego dengan perempuan yang dimaksud. Kemudian, tim yang menyamar memberikan uang Rp500 ribu, ternyata uang tersebut dibagi dengan TR alias Dora (46) selaku pemilik cafe.

Oca menelepon seorang perempuan yang bernama Vina, datang ke kafe, kemudian nego tarif dengan tamu. Vina menawarkan Rp1 juta, kemudian berlanjut ke sebuah penginapan terdekat. Saat itulah tim langsung mengamankan dan mengubungi tim lain untuk mengamankan Dora dan Oca.

Selanjutnya, 30 Agustus 2023 malam, tim kembali mendapatkan informasi jika masih ada praktik TPPO atau persetubuhan terselubung di disebuah cafe, Desa Candirejo, Kecamatan Lirik.

Atas perintah Kasat Reskrim Polres Inhu, tim melakukan penyelidikan undercover dengan menyamar sebagai tamu cafe. Setelah memesan minuman, datang seorang perempuan, ES alias Butet (52) sebagai pelayan cafe mendatangi anggota yang menyamar dan menawarkan perempuan yang bisa diajak berhubungan badan.

Namun, setelah nego, disepakati tarif sebesar Rp400 ribu untuk sekali main, selanjutnya Butet menyerahkan uang sebesar Rp300 ribu pada Winda, wanita yang akan melayani tamu. Sedangkan Rp100 ribu dikantongi Butet sebagai jasa transaksi.

Selanjutnya, Winda menyerahkan uang pada PR alias Partik (50) sebagai pemilik cafe sebesar Rp300 ribu untuk disimpan, sebab dalam uang Rp300 ribu itu ada jatah Partik Rp50 ribu sebagai pemilik cafe.

Setelah itu, tim lain datang untuk mengamankan Butet dan Partik. "Semua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya sekaligus barang bukti yang dibutuhkan untuk penyelidikan," tutup Kasat mengakhiri konferensi pers.

303