Home Hukum Rafael Alun Sangkal Dakwaan Jaksa Soal 3 Aset Hasil TPPU

Rafael Alun Sangkal Dakwaan Jaksa Soal 3 Aset Hasil TPPU

Jakarta, Gatra.com - Rafael Alun Trisambodo mempermasalahkan status kepemilikan aset tanah dan bangunan di Jakarta, Yogyakarta, dan Sleman. Tiga aset ini dikatakan masih milik ibu dari Rafael Alun, Irene Suheriani Suparman.

"Bukan merupakan aset milik terdakwa melainkan aset milik almarhum ibu terdakwa yang telah meninggal pada tahun 2022 yakni Ibu Irene Suheriani Suparman sebagaimana diketahui dari SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2021 atas nama Irene Suheriani Suparman," ucap tim kuasa hukum dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (06/9).

Melalui nota keberatannya, tim penasehat hukum Rafael menyangkal pembelian tiga aset tersebut sebagai bentuk pencucian uang. Pasalnya, aset tersebut belum dijual sehingga hak milik masih merupakan hak milik bersama ahli waris lainnya.

Ketiga aset yang dimaksud adalah tanah dan/atau bangunan di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta, bidang tanah dan/atau bangunan di yang terletak di Jalan Wijaya IV No. 11A Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dan bidang tanah dan/atau bangunan yang terletak di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menduga, pembelian aset oleh Rafael Alun Trisambodo atau yang dilakukan atas nama orang lain dilakukan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaannya.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa harta kekayaannya tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang ditempatkan dan dibayarkan atau dibelanjakan itu atas nama sendiri atau pihak lain," ucap Jaksa saat membacakan dakwaan pada Rabu (30/8).

Dalam surat dakwaan juga dijelaskan kalau tiga aset yang dimaksud dibeli atas nama Irene Suheriani Suparman. Aset di Jalan Wijaya IV No. 11A Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dibeli pada tanggal 31 Januari 2008. Aset di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta juga dibeli tahun 2008. Sementara, aset di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman dibeli pada tahun 2010.

Atas tindakannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Rafael juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

65