Home Hukum Korupsi Bumdesma, Tiga Tersangka Dicokok, Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

Korupsi Bumdesma, Tiga Tersangka Dicokok, Kerugian Negara Rp1,5 Miliar

Pati, Gatra.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati akhirnya menetapkan sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu (6/9). Lantaran merugikan sedikitnya 159 desa dengan nilai Rp1,5 miliar, tersangka bakal mendekam lama di penjara.

Kasi Pidsus Kejari Pati, Erwin Ardiyanto mengatakan, ketiganya masing-masing berinisial RG yang tak lain adalah Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati. Kemudian RA, Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT MBSP). Terakhir yakni HS, Direktur Utama PT Mitra Desa Pati (PT MDP).

"Mereka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Pati, Teguh Dwi Cahyono dalam konferensi pers di Kejari Pati.

Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati pada rentang tahun 2018 hingga 2022. Bumdesma tercatat memiliki sebanyak 159 desa di dalamnya yang menyetorkan dana dengan nilai bervariasi untuk dikelola, mulai dari Rp20 juta - 100 juta.

"Untuk penyidikan kami mulai sejak bulan September 2022, untuk penyidik menetapkan tersangka karena ada perbuatan melawan hukum terkait dengan Bumdesma Mandiri Sejahtera," terangnya.

Setelah seratusan desa itu, menyetorkan dana ke rekening Bumdesma, oleh pengurus Bumdesma, dana tersebut kemudian ditransfer ke sejumlah rekening.

"Ada sebagian ditransfer kepada PT MBSP karena Bumdesma ini tidak unit usaha, tapi usahanya kemudian ditindaklanjuti dengan PT MBSP. MBSP ini bergerak bidang usaha klinik, usaha terkait dengan investasi," imbuhnya.

Disebutkan, penyertaan modal yang terkumpul secara kumulatif mencapai Rp5,85 miliar. Namun oleh tersangka RG tidak disetorkan semuanya, hanya Rp4,7 miliar saja. Sementara sisanya digunakan untuk investasi secara mandiri. Sisa uang juga dipakai tersangka RA untuk diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pihak pemegang saham.

"Investasi itu merugi dan tidak kembali. Usaha lima klinik kini pun tutup. Akibatnya keuangan negara merugi mencapai Rp1,5 miliar. Dari alat bukti surat, kerugian keuangan negara ditemukan senilai Rp1,5 miliar," pungkasnya.

200