Home Politik Penjabat Gubernur Dilarang Mutasi Aparatur Sipil Negara

Penjabat Gubernur Dilarang Mutasi Aparatur Sipil Negara

Kupang, Gatra.com –‎ Kuasa Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Ayodhia Kalake, ternyata dibatasi oleh Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yakni Pasal 15 Ayat (2). Dalam Permendagri itu, Penjabat Gubernur dilarang memutasi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi NTT.

“Larangan seorang Penjabat Gubernur NTT tidak boleh melakukan mutasi ASN ini tercantum dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 15 Ayat 2 (a),” kata Sekda Provinsi NTT, Kosmas Lana pada Rabu (6/9).

Selain dilarang melakukan mutasi ASN, ujar Kosmas, Penjabat Gubernur juga dilarang membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

Penjabat Gubernur NTT juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Juga dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

"Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 15 mengatur tentang Penjabat Gubernur melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), dilarang melakukan mutasi ASN. Selain itu, dilarang membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya," sebut Kosmas.

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), lanjut Kosmas, dapat dikecualikan jika Penjabat Gubernur mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, kata Kosmas, Penjabat Gubernur juga memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penjabat Gubernur memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah," katanya.

Kosmas menyebutkan, dalam melaksanakan pemerintahan di daerah, Penjabat Gubernur memiliki tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Gubernur juga memiliki tanggung jawab untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Menyusun dan mengajukan Perda, termasuk Ranperda APBD atau perubahan, serta pertanggungjawaban APBD untuk dibahas bersama DPRD.

"Penjabat Gubernur NTT juga mewakili daerah di dalam dan di luar pengadilan. Penjabat Gubernur dapat menunjuk kuasa hukum mewakili Penjabat Gubernur sesuai perundang-undangan. Melaksanakan tugas sesuai perundang-undangan," kata Kosmas.

Ia menambahkan, Penjabat Gubernur juga bertugas untuk memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pilkada dan menjaga netralitas ASN pada Pemilu maupun Pilkada serentak 2024.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake, mengatakan, kehadirannya di Provinsi NTT ikhlas dan tulus untuk membangun NTT menjadi satu provinsi terbaik di Indonesia.

Investasi di Provinsi NTT sangat perlu, sehingga harus diprioritaskan dan dilakukan sesuai kebutuhan masyarakat NTT.

"Mari kita bulatkan tekad untuk membangun NTT yang beradab dan lebih harmonis. Provinsi NTT adalah daerah kepulauan di Indonesia yang berbatasan dengan dua negara," kata Ayodhia.

Provinsi NTT harus dibangun agar maju dan tumbuh berkembang dan sejajar dengan daerah lain di Provinsi NTT. Kalake akan memperjuangkan pembangunan infrastruktur di Provinsi NTT sehingga mempercepat proses pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Mari kita sama-sama bekerja sama untuk membangun Provinsi NTT supaya sejajar dengan provinsi lain di Indonesia," kata Kosmas.

206