Home Hukum Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25,1 Miliar

Divonis 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 25,1 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Mario Dandy Satriyo divonis bersalah dalam kasus penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora. Majelis hakim memvonis Mario Dandy dengan pidana maksimal, yaitu 12 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kamis (7/9).

Putusan vonis hakim sesuai dengan dakwaan primer yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario dinyatakan terbukti bersalah atas Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu pada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," lanjut hakim.

Majelis hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Mario dalam kasus ini. Sementara, hakim menyebutkan ada tiga hal-hal yang memberatkan Mario.

"Perbuatan terdakwa sadis dan sangat kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya bahkan melakukan selebrasi dan menyebabkan rekaman video atas perbuatannya. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban David," jelas Hakim.

Selain masa penjara 12 tahun, Mario Dandy juga diwajibkan untuk membayar restitusi kepada David. Angka restitusi yang dihitung ulang oleh David adalah Rp 25.150.161.900. Hakim mengatakan, restitusi tidak bisa diganti dengan pidana penjara tambahan. Restitusi ini akan mengikuti Mario Dandy sampai ia bisa membayarnya.

"Menetapkan satu unit mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 hitam berikut kunci dan STNK serta harta lainnya milik terdakwa. Untuk dijual milik terdakwa dijual di muka umum dilelang dan hasil diberikan untuk mengurangi sebagian restitusi yang dibayarkan ke anak korban," ucap hakim lagi.

Mario Dandy dan kuasa hukumnya tidak langsung menyatakan akan banding. Pihaknya akan menggunakan waktu yang diberikan untuk mempertimbangkan hal ini. Pihak jaksa juga mengatakan hal yang sama sebelum hakim menutup sidang.

Mario Dandy pun sempat merespons saat ditanya mengenai Rubicon miliknya yang akan dijual.

"Gak papa, gak papa," ucap Mario sebelum meninggalkan ruang sidang.

78