Home Hukum SIAGA 98 Apresiasi Cak Imin Penuhi Panggilan KPK di Tahun Politik

SIAGA 98 Apresiasi Cak Imin Penuhi Panggilan KPK di Tahun Politik

Jakarta, Gatra.com – Koordinator Simpul Aktivis (SIAGA) 98, Hasanuddin, menilai langkah Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi di merupakan sikap positif.

“Tentu saja sebagai langkah positif, sebab keterangan yang diberikan akan membuat terang peristiwa hukumnya, yang juga membuat terang dan bersih pemilunya,” kata Hasanuddin di Jakarta, Kamis (7/9).

Hasanuddin menyampaikan, pemeriksaan terhadap Cak Imin selaku saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pada Kemenakertrans tahun 2012 dalam kapasitasnya sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) kala kasus tersebut terjadi.

Baca Juga: Kata Firli Bahuri soal Pemanggilan Cak Imin Sebagai Saksi ke KPK

Menurutnya, pemeriksaan pada tahun politik atau jelang Pemilu merupakan hal lumrah karena proses hukum dan demokrasi adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Penegakan hukum dan pemilu adalah representasi dari negara hukum dan demokrasi (kedaulatan rakyat) sebagaimana diatur dalam konstitusi.

“Sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan, maka hukum dan demokrasi jangan dipertentangkan, termasuk penegakan hukum dan pelaksanaan pemilu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Hasanuddin, pelaksanaan pemilu harus dilaksanakan secara jujur dan adil, serta bersih. Tanpa pemilu yang jujur, adil, dan bersih maka tidak hanya akan meruntuhkan kewibawaan pemerintah, tetapi juga akan merusak negara hukum (penegakan hukum).

“Sebab itulah kita berharap aparatur negara bertindak untuk memastikan agar pemilih terbebas dari politik uang, termasuk para politisi yang terlibat di dalamnya harus bersih, termasuk badan penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Hasanuddin, upaya mewujudkan pemilu bersih tidak hanya ditujukan kepada pemilih melalui imbauan "Hajar Serangan Fajar" tetapi juga ditujukan kepada yang dipilih, baik DPRD, DPR RI, dan DPD maupun calon presiden-wakil presiden (Capres-Cawapres).

Bahkan, ujar dia, saat ini ada desakan kuat bagi politisi yang mencalonkan diri menjadi calon DPRD, DPR RI, dan DPD yang pernah dipidana tindak pidana korupsi harus mancantumkan statusnya sebagai mantan terpidana, padahal hukuman menjalani pidana badan dan dicabut hak politiknya sesungguh adalah hukuman yang apabila telah dijalankan maka dianggap selesai.

“Namun kenyataanya, banyak pihak masih menghendaki hukuman sosial tambahan dengan mencantumkan status pernah dipidana tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Menurut Hasanuddin, mencermati hal tersebut, sejatinya bertujuan untuk memastikan bahwa wakil rakyat dan presiden-wakil presiden bersih dari tindak pidana korupsi dan dalam hal hukum harus menghormati proses demokrasi, setidaknya status tersebut perlu dicantumkan.

“Padahal sanksi sosial tambahan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan sebagai warga negara berhak mendapatkan kesetaraan dengan lainnya,” kata dia.

Ia menyampaikan, karena tuntutan pemilu bersih tersebut, maka rakyat berharap agar penegak hukum di antaranya KPK dapat memastikan juga bahwa calon yang kelak akan dipilih (legislatif-eksekutif) harus bersih sebelum dipilih rakyat.

Oleh sebab itu, SIAGA 98 mendukung KPK untuk terlibat aktif tidak hanya memastikan pemilu tanpa politik uang, melainkan politisi yang kelak akan dipilih rakyat tidak sedang dalam proses hukum, baik ditingkat penyelidikan, apalagi penyidikan sebelum penetapan calon, baik DPRD, DPR, dan DPD maupun calon presiden-wakil presiden.

Baca Juga: Batal Buka Acara MTQ di Tanah Laut, Ini Kata Cak Imin Soal Intimidasi Itu

“Kami melihat KPK saat ini sangat berhati-hati dan prosedural dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut dia, ini agar jangan sampai terjadi sebagaimana pengalaman pada periode KPK sebelumnya, yakni ada calon kapolri yang sudah diusulkan presiden dan akan dibahas DPR tiba-tiba ditetapkan tersangka tersangka.

“Namun, status tersangka batal karena KPK kalah prapradilan. Tetapi, pencalonan sebagai kapolri akibat peristiwa tersebut menjadi batal,” katanya.

91