Home Hukum Pimpinan Ponpes KM Jatipuro Dicokok Polisi, Keluarga Jemput Pulang Santri

Pimpinan Ponpes KM Jatipuro Dicokok Polisi, Keluarga Jemput Pulang Santri

Karanganyar, Gatra.com –‎ Puluhan santriwan dan santriwati Ponpes KM Jatipuro, Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), dijemput keluarganya usai penangkapan AB (40), pimpinan ponpes itu oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. AB ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Ponpes tersebut sepi dari aktivitas sejak Rabu (6/9). Hanya tinggal tujuh santriwan dan santriwati yang sedang menunggu jemputan. Sedangkan pada Kamis (7/9), sudah semua santri pulang ke rumah masing-masing. Total 35 remaja nyantri di Ponpes itu.

"Otomatis kegiatan di sana vakum, karena pengasuhnya kan ditahan. Hanya terlihat beberapa santri masih di sana," kata Makhalis Khoirul Anwar, Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Karanganyar pada Kamis (7/9).

Baca Juga: Polda Jateng Amankan Pak Ustaz AB terkait Pelecehan Seksual terhadap Santriwati

Sejauh ini, Kemenag belum mengambil langkah untuk menutup aktivitas Ponpes KM selepas pimpinan setempat diamankan polisi. Kemenag menunggu hasil penyidikan dari aparat kepolisian dalam perkara tersebut.

Dia mengatakan, keberadaan Ponpes KM terdaftar secara resmi di data Kemenag Karanganyar. Ponpes tersebut bahkan termasuk dari 40-an pesantren yang sudah mengantongi izin operasional. Latar belakang para santri yang ada di Ponpes KM Jatipuro berasal dari keluarga tidak mampu penerima beasiswa. Mereka dari Karanganyar dan beberapa daerah lain, seperti Wonogiri, Sragen, Salatiga, dan sebagainya.

Bentuk pengawasan pondok pesantren sebenarnya telah dilakukan Kemenag. Setiap tiga bulan sekali ada pembinaan Ponpes yang difasilitasi oleh Forum Komunikasi Pondok Pesantren.

Sementara itu, 10 orang dijadikan saksi kasus tersebut. Polda Jateng telah menggelar olah TKP di Ponpes KM pada Rabu kemarin. Sejauh ini, enam santriwati jadi korban hawa nafsu AB. Mereka mengaku dilecehkan hingga disetubuhi secara paksa dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold HY Kumontoy, mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka AB (40) ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. AB saat ini sudah diamankan ke Mapolda Jawa Tengah.

Polisi juga melakukan olah TKP di Ponpes yang berlokasi di Dusun Sangen, Desa Jatipuro itu. Pendampingan terhadap korban berkaitan pemeriksaan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPK) Polda Jateng. Sedangkan Polres Karanganyar bertugas menjaga situasi tetap kondusif usai penangkapan AB.

"Polres hanya penyeimbang Kamtibmas. Kita antisipasi agar tidak bergejolak, terutama dari keluarga korban," katanya kepada wartawan, Kamis (7/9).

Dalam kasus ini, enam santriwati diduga dilecehkan dan dicabuli pelaku. Perbuatan bejat AB yang merupakan pimpinan Ponpes KM terbongkar berkat laporan salah seorang korban ke guru BK. Ia tak tahan lagi diperlakukan tak senonoh.

Baca Juga: Berawal Mengadu ke Pacar, Kelakuan Bejat Pak Ustaz Terbongkar

Kapolres mengatakan, fokus pendampingan ke keluarga korban agar mereka tak main hakim sendiri untuk mencari keadilan. Dalam hal ini, ia menerjunkan tim dari Polsek Jatipuro.

"Pendekatan ke keluarga dari Polsek. Juga memonitor dan patroli di Ponpes. Terpantau masih kondusif," katanya.

Ia meminta masyarakat, khususnya keluarga korban, mempercayakan pengusutan perkara kepada pihak kepolisian. Pihaknya juga mengimbau agar tidak mengaikan organisasi tertentu dengan pelaku. Menurutnya, jika terbukti, perbuatan itu dilakukan secara pribadi dan tidak boleh menyangkut latar belakangnya.

548