Home Hukum Tokoh Lain Kasus Korupsi Bumdesma Pati Terkuak, Kejari Didesak Bertindak

Tokoh Lain Kasus Korupsi Bumdesma Pati Terkuak, Kejari Didesak Bertindak

Pati, Gatra.com – Pria berinisial RG yang tak lain adalah tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Mandiri Sejahtera, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mulai menyeret nama lain dalam kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Dia dan dua tersangka lainnya emoh menanggung dosa sendiri atas kerugian negara Rp1,5 miliar.

Penasihat Hukum RG, Irwan Wahyu Utomo mengatakan, ada satu orang lagi yang memiliki peran vital dalam kasus penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera. Pihaknya mendesak agar Kejari Pati gerak cepat untuk mencokok.

"Jadi dana mengalir ke seseorang, tapi sampai sekarang Kejaksaan kesulitan karena [orang yang masih dirahasiakan identitasnya itu] tidak berada di tempat. Mau ditetapkan tersangka, tapi masih belum bisa diperiksa. Jadi belum bisa ditetapkan DPO," ujarnya, Jumat (8/9).

Irwan mengungkapkan, orang yang dimaksud tidak berada di dalam struktural kepengurusan Bumdesma Pati. Hanya saja, orang itu disinyalir turut mencaplok uang korupsi. Sedangkan untuk adanya kemungkinan tersangka lain, ia belum berani membeberkan terlalu banyak.

"Perkiraan baru satu orang. Dia tidak terlibat kepengurusan Bumdesma. Di luar Bumdesma, tapi terlibat menerima aliran dana," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Diberitakan Gatra.com sebelumnya, Kejari Pati menetapkan sebanyak tiga tersangka kasus dugaan korupsi modal Bumdesma Mandiri Sejahtera. Ketiganya masing-masing berinisial RG yang tak lain adalah Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati. Kemudian RA, Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (PT MBSP) dan HS, Direktur Utama PT Mitra Desa Pati (PT MDP).

Mereka diduga melakukan penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati pada rentang tahun 2018 hingga 2022. Bumdesma tercatat memiliki sebanyak 159 desa di dalamnya yang menyetorkan dana dengan nilai bervariasi untuk dikelola, mulai dari Rp20 juta–Rp100 juta.

Penyertaan modal yang terkumpul secara kumulatif mencapai Rp5,85 miliar. Namun oleh tersangka RG tidak disetorkan semuanya, hanya Rp4,7 miliar. Sementara sisanya Rp1,5 miliar digunakan untuk investasi secara mandiri. Sisa uang juga dipakai tersangka RA untuk diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pihak pemegang saham.

247