Home Hukum Kejari Sikka Tahan Mantan Kadis PKO dan Operator karena Tilep Dana Sertifikasi Guru

Kejari Sikka Tahan Mantan Kadis PKO dan Operator karena Tilep Dana Sertifikasi Guru

Maumere, Gatra.com – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan mantan Kadis Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Yoseph Heriyanto Vandiron Sales (Heri Sales) dan mantan operator sertifikasi Dinas PKO, Iswadi, pada Jumad (8/9). Keduanya ditahan karena menilep dana sertifikasi guru yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp642 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri, Sikka Fatoni Hatam, mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya menetapkan mereka sebagai tersangka. Status tersebut disematka  setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup.

"Penyidik memiliki dua alat bukti, karena itu Heri Sales dan Iswadi kami tahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan negera (Rutan) dan Maumere," kata Fatoni Hatam.

Kasus ini, lanjut Fatoni, bermula dari adanya pemotongan dana sertifikasi milik ratusan guru dengan alasan pembayaran pinjaman ke Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari.

“Pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) itu dilakukan secara sengaja sejak Januari hingga Maret 2023. Ternyata sebagian dana yang dipotong tidak semuanya disetorkan ke KSP Nasari tetapi disunat oleh kedua tersangka. Berdasarkan perhitungan ahli, ternyata ada Rp642 juta yang disalahgunakan keduanya.,” ujar Fatoni.

Kejari Sikka menyangka Heri Sales daj Iswadi melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, mencuatnya kasus ini setelah ratusan guru sertifikasi yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Kabupaten Sikka menggelar aksi terkait dana sertifikasi yang diduga ditilep oleh oknum-oknum di Dinas PKO Sikka. Mereka menyampaikan lima pernyataan sikap pada Juni 2023 lalu.

Adapun lima sikap dalam aksi demo itu, Pertama; meminta dukungan kepada Anggota DPRD Sikka untuk menyelesaikan kasus penggelapan tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.

Kedua, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan oknum-oknum pejabat Dinas PKO Sikka yang diduga telah menggelapkan tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023 serta para guru dan kepala sekolah penerima tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.

Ketiga, dalam kurun waktu tiga hari ke depan, guru dan kepala sekolah di Sikka yang bergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka akan mogok kerja (tutup sekolah) dan menduduki Kantor Dinas PKO Sikka.

Keempat, guru dan kepala sekolah yang mempunyai utang piutang dengan KSP Nasari tidak pernah memberi kuasa kepada mantan Kadis PKO Sikka (Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, S.Sos, M.I.Kom) untuk melakukan pemotongan dana TPG Tahap I Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023 untuk diserahkan kepada KSP Nasari.

Kelima, tidak semua guru dan kepala sekolah penerima TPG mempunyai pinjaman utang kepada KSP Nasari.

208

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR