Home Ekonomi PKPU Bukti Itikad Baik Perusahaan, Setelah Itu Apa?

PKPU Bukti Itikad Baik Perusahaan, Setelah Itu Apa?

Jakarta, Gatra.com - Gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap perusahaan pelat merah dinilai bukan akhir dari peran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini berperan sebagai lokomotif perekonomian nasional.

Analis Pasar Modal Reza Priyambada mengatakan, BUMN yang berada dalam proses PKPU tidak bisa diartikan sebagai korporasi gagal.

Apalagi, baik Kementerian BUMN maupun perusahaan pelat merah itu sendiri selalu melakukan berbagai upaya, termasuk dengan melakukan restrukturisasi, untuk menjaga kinerja perusahaan sehingga dapat tetap menjadi lokomotif pembangunan nasional.

Hal ini pun telah dilakukan oleh banyak BUMN, di antaranya PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dan beberapa BUMN Karya, yang melakukan berbagai upaya untuk tetap melakukan pembayaran utang.

"Jadi PKPU bukan akhir segalanya tapi kan dianggapnya perusahaan itu bangkrut padahal sebenarnya upaya penyelesaian utang aja," ujar dia dalam keterangan yang diterima Minggu (10/9/2023).

Reza menambahkan, PKPU merupakan bentuk dari pertanggungjawaban BUMN untuk tetap melaksanakan kewajibannya. Sebab, PKPU pada prinsipnya adalah mekanisme penundaan utang, sehingga perusahaan BUMN masih memiliki itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya.

BUMN menghormati setiap langkah yang ditempuh oleh para kreditur. “Sekalipun kreditur mengambil langkah restrukturisasi melalui PKPU, BUMN akan selalu mengutamakan niat untuk penyelesaian pembayaran kewajiban,” katanya.

73