Home Kesehatan Selang Tabung Oksigen Terbakar, Pasien Meninggal, Pihak RSUD Soe Dipolisikan

Selang Tabung Oksigen Terbakar, Pasien Meninggal, Pihak RSUD Soe Dipolisikan

Soe, Gatra.com – Pihak RSUD Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) dipolisikan. Ini karena kelalaian petugas jaga menyebabkan pasien Vinsnesia Tamonob meninggal dunia karena tabung oksigen habis dan selang terbakar hingga masker dan wajah pasien turut terbakar.

Kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 9 September 2023. Pasien Vinsensia Tamonob adalah pasien rujukan dari Puskesmas Oinlasi sejak (28/8/2023) karena divonis sebagai penderita paru-paru dan TBC.

Menyikapi kejadian ini, keluarga korban langsung melaporkan pihak RSUD Soe ke Kepolisian Resort/Polres Soe melalui Laporan Nomor: STTLP/B/295/IX/2023/SPKT/POLRES TTS/POLDA NTT tanggal 9 September 2023.

Dalam redaksi laporan tersebut piahak polisi menyampaikan, kasus tersebut bermula pada Sabtu, tanggal 9 September 2023, pukul 18.00 Wita. Saat, itu korban Vinsensia Tamonob mengalami sesak napas sehingga Idi Laat, suaminya pergi melapor ke perawat yang bertugas, namun petugas menjawab tunggu pergantian shift malam.

"Bahwa benar pada hari Sabtu, 09 September 2023 pukul 19.00 Wita telah terjadi peristiwa DUGAAN MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA-LUKA KARENA KEALPAAN Yang dilakukan oleh terlapor (Dalam Lidik) terhadap Pelapor," tulis Polres TTS dalam STTLP tersebut.

Idi Laat Manu membenarkan telah mengadukan pihak RSUD Soe ke Polres karena kelalaian mereka menyebabkan isterinya meninggal dunia.

"Saya telah melorkan kasus kematian istri saya ke Polres. Saya minta diproses hukum hingga tuntas,” kata Idi Laot Manu, Minggu (10/9).

Ia menjelaskan, begitu melihat isi tabung oksigen habis, langsung melaporkan kepada petugas piket. Namun dijawab, tunggu petugas shif dan piket pengganti baru mengurusnya.

Karena tidak tega melihat kondisi istrinya, ia dua kali datang lagi melaporkan dan minta petugas untuk mengganti tabung oksigen. Namun tetap dijawab sama, tunggu petugas pengganti yang akan mengurus.

"Saya bersama adik melaporkan kehabisan tabung oksigen ini tiga kali, namun dijawab di bangsal bahwa tunggu pergantian pengganti shif datang,  baru periksa," ujarnya.

"Saat kami kembali ke ruangan dan kaget saat tabung oksigen itu terbakar dan semburan api keluar melalui selang oksigen dan membakar muka pasien, hingga meninggal. Ini karena masker pasien juga ikut terbakar,” jelas Idi.

Menangapi kejadian ini, pengacara Mikhael Tamonob mengatakan, keluarga korban menegaskan, akan memproses hukum kasus ini hingga tuntas.

“Ini adalah kelalaian petugas kesehatan dalam tugas, sehingga menyebabkan pasien Vinsensia Tamonob meninggal dunia. Karena itu Nakes saat itu wajib bertanggung jawab atas kelalaiannya," kata Mikhael Tamonob.

Lebih lanjut Mikhael minta agar kejadian itu dapat diselesaikan sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam UU No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190 sebut Mikhael, yakni Ayat (1): Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (2) atau Pasal 85 Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Sedangkan dalam Ayat 2: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan Kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Selain itu, diatur dalam UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, yakni Pasal 84 Ayat 1: Setiap Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Ayat 2: Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan kematian, setiap Tenaga Kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. 

Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Soe sejauh ini belum merespons pertanyaan wartawan via WhatsApp walau sudah membuka pesan dan sudah centang dua. 

677