Home Hukum Kejagung Serahkan Tersangka Pencucian Uang BTS 4G Windi Purnama kepada JPU Kejari Jaksel

Kejagung Serahkan Tersangka Pencucian Uang BTS 4G Windi Purnama kepada JPU Kejari Jaksel

Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Windi Purnama, orang kepercayaan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Senin (11/9), menyampaikan, penyerahan tersangka kasus dugaan pencucian uang dari korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020–2022 berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Ia menjelaskan, penyerahan tersangka Windi Purnama (WP) ini merupakan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi BTS 4G.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan,” ujarnya.

Setelah surat dakwaan rampung, Tim JPU Kejari Jaksel akan melimpahkan perkara tersangka Windi Purnama ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kejagung menyangka Windi Purnama melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

36