Home Regional Edarkan Sabu, Sopir Truk Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Sopir Truk Ditangkap Polisi

Blora, Gatra.com- Seorang pria tua berinisial ALX (62) diamankan aparat kepolisian Satnarkoba Polres Blora lantaran menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir truk tersebut diamankan di sekitar Jl Ronggolawe Kecamatan Randublatung pada 25 Agustus lalu.

Kasatnarkoba Polres Blora AKP Edi Santoso mengatakan pengungkapan pelaku berdasar pada informasi masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah  Kecamatan Randublatung.

"Jadi ada informasi masyarakat adanya transaksi narkotika di pinggir jalan desa tengah hutan turut desa Ngliron Kecamatan Randublatung," kata Edi saat konferensi pers di Mapolres Blora, Senin (11/9).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Edi Polisi menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram dari ALX dan 1 Paket lagi dengan berat 0,38 gram dari LG yang saat ini masih dalam pengejaran. Oleh pelaku satu paket narkotika itu dijual seharga Rp 280 ribu.

"Kita terapkan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, kemudian Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara paling lama 20 tahun Penjara," ucapnya.

Saat ini Satresnarkoba masih memburu seseorang yang diduga sebagai pemasok obat terlarang tersebut.

"Masih dalam pengejaran anggota kami di lapangan, karena kami sudah mengantongi nama pemasok barang. Harapan kami ya, pelaku menyerahkan diri namun akan tetap kami lakukan pengejaran sehingga perkara dan asal-usul barang akan lebih jelas," ucapnya.

Sementara itu, pelaku mengaku sudah 3 kali membeli sabu dari LG. Namun ia berdalih sabu tersebut digunakan sendiri.

"Dia pengedar, tapi namanya alasanya pengedar seperti itu," pungkas Edi.

36