Home Hukum KPK Sidik Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI

KPK Sidik Perkara Dugaan Gratifikasi dan TPPU di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uangan (TPPU) pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dengan dimulainya penyidikan perkara tersebut dan atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait.

“Pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI ini untuk waktu enam bulan pertama dan perpanjangan dapat kembali diajukan sebagaimana proses penyidikan. Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak Swasta,” kata Ali kepada wartawan, Sleasa (12/9).

“Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan Tim Penyidik,” lanjut Ali.

Meski demikian, KPK baru akan menyampaikan pada publik siapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya secara utuh dan pasal-pasal yang disangkakan saat akan dilakukan penahan.

Sebelumnya, Ali mengatakan tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada diwilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.

“Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya,” tuturnya.

Penyidik menemukan dan mengamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini.

“Analisi dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” pungkas Ali.

21