Home Hukum 8 Tahun Mandek, Kemenkopolhukam Telusuri Proses Pendaftaran Sertifikat Tanah Munaroh di Jakbar

8 Tahun Mandek, Kemenkopolhukam Telusuri Proses Pendaftaran Sertifikat Tanah Munaroh di Jakbar

Jakarta, Gatra.com - Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Kemenkopolhukam) tengah menelusuri dugaan mafia tanah yang menimpa Ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh (62).

Pasalnya, proses pendaftaran sertifikat tanah miliknya yang berlokasi di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat mandek di BPN Jakarta Barat selama delapan tahun. Munaroh pun harus bersengketa dengan PT Bintang Cemerlang Suksesindo (BCS).

Ketua Satuan Tugas Pungutan Liar (Satgas Pungli) Kemenkopolhukam, Brigadir Jenderal Polisi Pujo Laksono berkomitmen mencari titik terang dugaan mafia tanah yang menimpa Munaroh. Sejumlah pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai pembuktiannya.

"Semuanya (sepuluh pihak) akan kami panggil untuk dimintai keterangan mulai pekan ini," kata Brigjen Pujo saat dikonfirmasi, Senin (11/9).

Sepuluh pihak yang dimintai keterangan seperti Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta; Kepala BPN Kanwil DKI Jakarta periode Tahun 2019, Jaya; Kepala BPN Jakbar periode Tahun 2019, Nandang Agus Taruna; dan Kepala Kantor BPN Jakarta Barat periode Tahun 2022, Sri Pranoto.

Lalu Kepala Kantor BPN Jakarta Barat periode Tahun 2023, Agus Setiadi; mantan Lurah Duri Kepa, Muhamad Dong dan Latief; Sekretaris Kelurahan Duri Kepa Tahun 2012, Wardi; Edy Moelyo (B.Wilasantana Lawfirm); penghubung antara Munaroh dan B. Wilasantana Lawfirm, Andi Widjaja; Lawyer Eka Indra & Partner, Bubung Budi Djaelani; dan PT BCS (Bintang Cemerlang Suksesindo).

"Kami belum bisa memastikan kebenaran kasus itu. Sebab untuk membuktikan itu, kami berencana akan memanggil semua pihak, mulai dari pihak yang bersengketa hingga instansi pemerintah dan swasta," jelasnya.

Munaroh menyambut baik upaya Kemenkopolhukam yang mau berupaya membuktikan keadilan hukum di tanah air. Terlebih kasus yang dialaminya telah diabaikan selama bertahun-tahun lamanya.

"Saya berterima kasih atas atensi ini. Akhirnya ada titik terang terhadap permasalahan saya," ucapnya.

Sebelumnya, Munaroh mengungkapkan awal mula dirinya kehilangan tanah saat dirinya melakukan pendaftaraan kepemilikan bernomor HP.01.01/4160-31.73/XII/2022 yang dibatalkan pihak BPN Jakarta Barat. Ia pun mengaku berkas yang diserahkan tidak pernah dikembalikan oleh petugas BPN.

"Saya sama sekali tidak pernah membatalkan itu, diberitahu soal pembatalan itu pun tidak pernah. Surat Jawaban itu baru kami terima setelah beberapa kali kami mempertanyakannya kepada BPN Jakarta Barat," kata Munaroh

Munaroh mengatakan semestinya BPN menolak tegas permohonan pendaftaran yang diajukan PT BCS dan tidak mengeluarkan peta bidang tanah. Terlebih beberapa bulan setelahnya, pihak PT BCS memasang plang kepemilikan tanah terhadap bidang tanah milik mendiang sang ayah. Di samping itu, perusahaan tersebut telah dipidanakan atas kasus pemalsuan girik yang digunakan pada lelang tanah.

"Sekarang saya bingung kabarnya kok tanah saya malah mau dibangun. Saya tidak pernah menjual ke PT. Bintang Cemerlang Suksesindo. Saya mempertanyakan kejelasan itu kepada BPN Jakarta Barat," ujarnya.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum ahli waris Mail Bin Saijan, Munaroh, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Galang Kemajuan Indonesia, yaitu Pricilia, Budi Sutrisno, Andi Widjaja dan Iwan Chandra mengaku tak habis pikir dengan BPN Jakarta Barat yang tidak konsisten dalam memberikan jawaban pada surat jawaban pertama dan kedua yang mereka keluarkan.

Dalam Surat Jawaban BPN Jakarta Barat yang pertama bernomor 8204/13-31.73.2019 tertanggal 23 September 2019 sebagai balasan Surat Munaroh pada 14 Agustus 2019, menyatakan peta bidang tanah tidak dapat dilanjutkan karena adanya Surat Perdamaian dan pencabutan peta bidang tanah. Padahal Munaroh tidak pernah melakukan pencabutan surat pengajuan tersebut apalagi melakukan perdamaian dengan pihak lain.

Kemudian disebutkan bahwa hak Munaroh telah beralih ke seorang bernama Bubung. Lantas, Bubung memohonkan kembali pendaftaran administrasi dokumen sehingga Bubung mempunyai peta bidang. Setelah pengajuan surat permohonan peta bidang tanah Munaroh dicabut tanpa sepengetahuan Munaroh.

Adapun dalam Surat Jawaban yang kedua yang menyatakan permohonan Munaroh dibatalkan karena adanya perkara dengan nomor perkara 05/Pdt.G/2013/PN. Padahal dalam ketentuan hukum, BPN Jakarta Barat harusnya menolak pendaftaran administrasi dokumen Munaroh apabila terdapat perkara, namun kenyataannya BPN Jakarta Barat justru menerima pendaftaran tersebut dan mengeluarkan peta bidang tanah kepada Munaroh. Pihak BPN juga sama sekali tidak ada menyinggung perkara Munaroh.

"Yang sebenarnya terjadi adalah sudah dibatalkan secara diam-diam dan sudah direkayasa dengan sedemikian rupa sehingga haknya hilang dan beralih ke tempat lain," terang tim kuasa hukum.

Sampai saat ini kejelasan proses pensertifikatannya dan peta bidang yang didaftarkan di BPN Jakarta Barat juga tidak jelas keberadaannya. “Padahal bukti tanda terima pendaftaran dan bukti tanda terima dokumen oleh BPN Jakarta Barat masih dipegang oleh pemohon sampai saat ini,” tegasnya.

197