Home Ekonomi MenKopUKM: Kebijakan Transformasi Digital Harus Mampu Lindungi Ekonomi Domestik

MenKopUKM: Kebijakan Transformasi Digital Harus Mampu Lindungi Ekonomi Domestik

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM), Teten Masduki mengatakan bahwa kebijakan transformasi digital harus benar-benar mampu melindungi ekonomi domestik, produk lokal, serta produk UMKM dari serbuan produk asing. Hal itu sebagaimana disampaikan merespons pertanyaan dari anggota Komisi VI DPR-RI terkait pengaturan e-commerce.

“Saat ini Satgas Transformasi Digital yang bertugas melindungi ekonomi domestik sedang disiapkan oleh Mensesneg. Dan dalam waktu dekat, saya akan bertemu dengan Menteri Investasi/BKPM dan Menteri Perdagangan untuk membahas pengaturan ekonomi digital,” kata Teten Masduki dalam dalam keterangannya yang diterima pada Rabu (13/9).

Teten menambahkan, pengaturan ekonomi digital di Indonesia akan mengadopsi seperti yang sudah dilakukan China dan Singapura. Ekonomi digital di Cina melahirkan ekonomi baru, namun tidak membunuh pelaku ekonomi lama.

“Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital,” kata MenKopUKM.

Dalam kurun waktu 10 tahun, lanjutnya, dari 2011 ekonomi digital Cina berkembang naik lima kali lipat. Bahkan menjadi salah satu penyumbang terbesar Produk Domestik Bruto (PDB) Cina hingga 41%.

“Di Cina, 90% dikuasai ekonomi domestik dan sisanya hanya 10% oleh asing,” jelasnya.

Ia mengakui bahwa pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih terbilang lemah. Di mana 56% pasar e-commerce dikuasai asing. Sedangkan domestik hanya 44%.

“Kalau kita tidak segera mengaturnya, ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik,” ujar Teten.

Ia menyatakan saat ini sudah banyak pelaku UMKM mengeluhkan kondisi yang semakin tidak menguntungkan untuk bisnisnya. Misalnya, praktik bisnis yang dilakukan di platform digital asal Cina, Tiktok.

“Di mana di Cina sendiri bahkan mengatur larangan praktik monopoli oleh platform digital,” katanya.

Teten yakin negara-negara asing tidak akan serta merta meninggalkan Indonesia hanya karena menerbitkan aturan ekonomi digital yang lebih tegas. Pasalnya, Indonesia menjadi pasar terbesar di Asia Tenggara dengan penduduk 270 juta jiwa.

“Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu,” tegasnya.

Ia menyebutkan pihaknya harus melindungi keberadaan produk-produk UMKM. Sedangkan pengaturan perdagangannya ada di ranah Kemendag.

“Bagaimana saya bisa meningkatkan daya saing produk UMKM bila menghadapi harga dumping, ya tidak kuat,” ujarnya.

Menurut Teten, nantinya regulasi yang dibuat bukan hanya secara elektronik saja. Hal lain seperti perpajakan ekonomi digital juga akan dibuatkan aturan main.

“Produk kita juga susah masuk ke negara lain, tarif di sana dinaikkan. Jadi, tarif perdagangan juga harus kita atur. Semua negara mengatur itu,” kata MenKopUKM.

Namun, menurut MenKopUKM, Peraturan Menteri Perdagangan saja tidak akan cukup. Perlu ada kebijakan nasional mengenai ekonomi digital.

“Untuk itu, Satgas akan disiapkan pemerintah,” ucapnya.

Teten menambahkan, dalam pengaturan ekonomi digital itu tidak hanya e-commerce saja. Misalnya, sektor keuangan yang dinilai sudah baik, di mana asing tidak terlalu dominan atau hanya 6%. Ada juga urusan logistik, mobilitas transportasi, hingga infrastruktur dan industri.

“Dan juga ada bisnis media yang saat ini tergerus asing hampir 65 persen,” ujar MenKopUKM.

49