Home Pendidikan Ketentuan Publikasi Jurnal Mahasiswa S2-S3 Terapan Diserahkan ke Perguruan Tinggi

Ketentuan Publikasi Jurnal Mahasiswa S2-S3 Terapan Diserahkan ke Perguruan Tinggi

Jakarta, Gatra.com - Tidak diwajibkannya publikasi sebagai standar lulusan jenjang Magister Terapan dan Doktor Terapan bukan berarti kegiatan publikasi ke jurnal ilmiah kemudian tak menjadi penting.

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi) Kemendikbudristek, Kiki Yuliati mengatakan, meski tidak diwajibkannya publikasi ke jurnal kini telah diakomodir oleh Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023, namun penulisan karya ilmiah dianggap Kiki masih menjadi hal penting. Sebab, karya tulisan bisa menjadi sarana diseminasi dan informasi dari proyek tugas akhir yang digarap nantinya.

“Katakan saya membuat paten, tentu harus tetap ada dokumentasi [karya tulis]. Mau namanya apa, tesis atau lainnya itu kita serahkan ke perguruan tinggi,” kata Kiki saat ditemui di kantor Kemendikbudristek, Jakarta, Rabu (13/9).

Kiki menekankan, diperlukan atau tidaknya lulusan magister terapan dan doktor terapan untuk mengunggah karya tulisnya di jurnal saat ini sudah diserahkan sepenuhnya kepada program studi dari tiap kampus. Sebagai pengejawantahan semangat otonomi perguruan tinggi.

Yang jelas, amanat Permendikbudristek kini telah mengakomodir bentuk lain sebagai standar lulusan magister maupun doktor terapan. Tentunya dengan disesuaikan dengan karakteristik ilmu masing-masing prodi.

“Kalau misal mau buat business plan dalam ilmu perbankan, itu juga bisa digunakan sebagai pembuktian kompetensi. Misal, prodinya juga perlu dipublikasikan, itu boleh juga,” jelasnya.

Hal ini juga menjadi akomodir perkembangan keilmuan yang kian beragam di era sekarang ini. “Karena karakteristiknya berkembang dengan berbeda, jadi semua diserahkan ke prodi,” tutur dia.

128