Home Hukum Hasnaeni 'Wanita Emas' Divonis Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Hasnaeni 'Wanita Emas' Divonis Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Jakarta, Gatra.com - Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'Wanita Emas', divonis 5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020. Majelis hakim menyatakan, jika Hasnaeni tidak membayarkan denda, ia akan mendapat tambahan pidana penjara 2 bulan. Selama pembacaan vonis, Hasnaeni terlihat menangis.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9).

Hasnaeni juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175. dan diwajibkan untuk membayar dengan tenggat waktu selama 1 bulan. Jika Hasnaeni tidak bisa membayar, hakim memerintahkan agar harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk memenuhi uang pengganti yang sudah ditentukan.

"Dalam hal kalau tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap Hakim lagi.

Dalam pembacaan amar putusan, hakim menyebutkan ada dua hal yang memberatkan Hasnaeni. Pertama, hakim menilai, perbuatan Hasnaeni tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Bahwa terdakwa tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukannya, terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dgn pihak PT Waskita Beton Precast," kata hakim.

Adapun beberapa hal yang meringankan untuk terdakwa adalah hakim menilai Hasnaeni berlaku sopan selama persidangan. Kemudian, ia pun masih punya 3 orang anak yang menjadi tanggungannya sendiri. Hasnaeni yang belum pernah dihukum juga menjadi unsur yang meringankannya.

Hasnaeni dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan DIrektur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.

88