Home Hukum Kena 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp17 Miliar, Wanita Emas Tuding Erick Thohir Dalangnya

Kena 5 Tahun dan Uang Pengganti Rp17 Miliar, Wanita Emas Tuding Erick Thohir Dalangnya

Jakarta, Gatra.com- Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'Wanita Emas' menuding Erick Thohir ada campur tangan untuk menjebloskannya ke penjara. Hal ini Hasnaeni sampaikan usai ia divonis bersalah oleh majelis hakim atas kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) pada 2016-2020.

"Yang jelas, yang memasukan saya ke penjara itu adalah Erick Thohir, sampai kapanpun saya akan dendam. Karena, awalnya bersih-bersih BUMN terus kenapa ini menjadi calon wapres untuk menginjak kepala orang sampai orang kena penjara," ucap Hasnaeni sambil menangis tersedu-sedu usai mendengar pembacaan vonis putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

Hasnaeni menegaskan, ia tidak merasa bersalah dalam kasus ini. Ia menjelaskan, tanda tangannya disalah gunakan. Masih terisak, Hasnaeni mengatakan ia sangat menderita hidup di dalam tahanan. "Yang jelas, saya tidak merasa bersalah seperti apa yang disampaikan yang mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang saya dan orang-orang politik," kata Hasnaeni.

Ia juga mengatakan dirinya merasa dikriminalisasi dan dipolitisasi. Pasalnya, kasus yang diproses sejak 2019 ini kembali diangkat dan rampung menjelang tahun politik. Hasnaeni kembali menuding, Erick Thohir juga menunggangi Kejaksaan Agung dengan alibi ingin bersih-bersih BUMN. Meski punya reaksi keras pada putusan hakim, pihak Hasnaeni tidak langsung menyatakan akan banding.

"Saya akan pikir-pikir dulu tapi nanti didiskusikan nanti sekarang kan belum tenang ya," ucap Hasnaeni lagi.

Hasnaeni dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namun, jika tidak bisa membayar denda, Hasnaeni akan mendapat pidana pengganti penjara tambahan selama 2 bulan.

Selain itu, ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175. Uang ini harus dibayar paling lambat 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum. Jika tidak bisa membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban membayar uang pengganti ini. Jika masih belum mencukupi, Hasnaeni akan divonis dengan pidana pengganti berupa tambahan masa tahanan selama dua tahun.

Sebelumnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan DIrektur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, dan General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp 2,5 triliun.

231