Home Hukum Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Ajukan Banding, Begini Respon Pihak David Ozora

Mario Dandy dan Shane Lukas Kompak Ajukan Banding, Begini Respon Pihak David Ozora

Jakarta, Gatra.com - Pihak Cristalino David Ozora (17) berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19). Penasehat hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini mengatakan, pasal yang dituntutkan kepada terdakwa sudah terbukti secara sempurna selama persidangan.

"Kami berharap Pengadilan Tinggi akan memperkuat putusan majelis hakim PN Jaksel terkait pidana maksimal 12 tahun penjara dan menambah nilai restitusi," ucap Mellisa Anggraini ketika dihubungi via WhatsApp pada Kamis (14/9).

Mellisa mengatakan, unsur penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sesuai dalam dakwaan primer perkara ini, pasal 355 ayat 1 KUHP, sudah terbukti secara sempurna dalam persidangan. Kuasa hukum David menilai, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang ada, para terdakwa sudah tidak ada celah untuk mendapatkan keringanan.

"Terkait nilai restitusi, menurut kami banyak angka-angka yg belum diperhitungkan oleh majelis hakim, seperti proyeksi ke depan termasuk biaya pembayaran asuransi yang dalam vonis tidak dibebankan kepada terdakwa," jelas Mellisa.

Ia berharap, Pengadilan Tinggi akan menambah nilai restitusi dalam putusan banding nanti. Mellisa juga menyebutkan, dalam proses banding akan ada dokumen tambahan berupa hasil asesmen psikologis dari David.

"Ada surat hasil asesmen psikologis anak korban dari Kementerian PPPA yang belum sempat diterima oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Itu akan menjadi dokumen bukti tambahan," ucap Mellisa lagi.

Dokumen ini sempat akan diserahkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada hakim pada saat pembacaan vonis. Namun, ditolak oleh pihak penasehat hukum terdakwa karena penyerahan bukti itu dinilai sudah keluar dari berita acara sidang.

Berdasarkan informasi dari Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, terdakwa Mario Dandy sudah mengajukan banding pada Selasa lalu (12/9). Sementara, Shane Lukas mengajukan banding secara langsung kepada hakim usai vonis dibacakan pada Kamis (7/9).

Atas tindakannya, Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan terbukti bersalah atas Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Mario Dandy divonis 12 tahun penjara da wajib membayarkan restitusi untuk David Ozora sebesar Rp25.150.161.900. Selain itu, mobil Rubicon merk Jeep nomor polisi B 2571 PBP Tahun 2013 juga diperintahkan oleh majelis hakim untuk dilelang demi membayarkan restitusi. Jika belum mencukupi, restitusi ini akan mengikuti Mario Dandy sampai dilunasi.

Sementara, Shane Lukas divonis 5 tahun penjara dan tidak dibebankan restitusi karena dinilai ia bukan pelaku utama.

31