Home Hukum Wulan Guritno Dicecar 23 Pertanyaan Terkait Judi Online

Wulan Guritno Dicecar 23 Pertanyaan Terkait Judi Online

Jakarta, Gatra.com- Aktris Wulan Guritno selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan mempromosikan situs judi online di media sosial. Wulan diperiksa mulai pukul 11.00 hingga sekitar pukul 16.45 WIB Kamis, (14/9).

"Pemeriksaan terhadap WG dimulai jam 11:00 dan baru menjawab 23 pertanyaan," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi Gatra.com, Kamis, (14/9).

Vivid tak membeberkan materi pemeriksaan hari ini. Menurutnya, pemeriksaan belum selesai. "Yang bersangkutan mengajukan penundaan pemeriksaan minggu depan," ujar jenderal bintang satu itu.

Sebelumnya, artis Wulan Guritno mengaku senang bisa bertanggung jawab dalam kasus dugaan mempromosikan situs judi online lewat media sosial. Hal itu disampaikannya usai menjalani pemeriksaan.

"Aku hari ini seneng banget bisa bertanggung jawab memenuhi panggilan untuk klarifikasi dan aku seneng banget dikasih ruang untuk klarifikasi," kata Wulan keluar pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri.

Wulan berterima kasih kepada tim penyidik siber yang telah mengklarifikasi dirinya perihal judi online itu. Dia menyebut penyidik sangat profesional.

"Dan aku juga terima kasih buat teman-teman media yang setia menunggu aku. Sekarang aku sudah harus ke pekerjaan berikutnya," ujar Wulan.

Wulan tak membeberkan apa saja materi pemeriksaan yang dipertanyakan penyidik. Dia juga tidak memberikan komentar soal dugaan mempromosikan situs judi online tersebut.

Pemeriksaan publik figur ini buntut viral di media sosial TikTok @REPORT.ID sebuah video yang memperlihatkan artis Wulan Guritno tengah mempromosikan sebuah situs judi online. Dalam video itu, terlihat Wulan mempromosikan sebuah website dengan nama Sakti123. Wulan mengatakan situs tersebut merupakan website game online yang bersertifikat.

Polisi perlu mengklarifikasi untuk melihat ada unsur pidana atau tidak yang dilakukan oleh Wulan. Polisi telah menelusuri terkait promosi situs judi online yang diduga dilakukan Wulan. Situs judi online itu diketahui dibuat Tahun 2020 dan website-nya masih ada hingga saat ini.

Polisi mengimbau kepada artis hingga influencer untuk berhenti mempromosikan judi online. Sebab, perbuatan itu dapat mengakibatkan banyak korban jatuh miskin.

Pemain atau pelaku yang mempromosikan judi online pun dipastikan bisa dikenakan pidana. Khususnya, Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

165