Home Hukum Komisaris Fourking Mandiri jadi Tersangka Korupsi Distamben Usai Dihadirkan Paksa

Komisaris Fourking Mandiri jadi Tersangka Korupsi Distamben Usai Dihadirkan Paksa

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menjemput paksa Komisaris PT Fourking Mandiri, SW, untuk diperiksa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Muhammad Rizal, pada Kamis (14/9), mengatakan, SW dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Jemput paksa yang dilaksanakan pada hari Kamis, 14 September 2023, ketika yang bersangkutan tiba di Bandar Udara DEO Kota Sorong,” katanya.

Setelah itu, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen membawa SW ke Kantor Kejari Sorong untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah memeriksa SW, Tim Penyidik Kejari Sorong melakukan gelar perkara yang diikuti oleh Tim Penyidik dan dipimpin langsung oleh Kajari Sorong. Dari hasil ekspose yang dilakukan kemudian Kajari Sorong dengan pertimbangan dari Tim Penyidik dan mengacu pada bukti permulaan yang cukup, menetapkan SW sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan SW sebagai tersangka didasarkan atas keterkaitan yang bersangkutan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Tersangka SW selaku Komisaris PT Fourking Mandiri yang menjadi pelaksana atau pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan pada kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

“Tersangka SW langsung dilakukan penahanan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kejari Sorong menyangka SW melanggar sangkaan Primer, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, lanjut Muhammad Rizal, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia menjelaskan, sebelumnya Kejari Sorong menetapkan 3 orang tersangka dalalam Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010, yakni William Piter Mayor selaku PPTK, Paulus P. Tambing selaku PPK sekaligus KPA/Kepala Dinas pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat, serta Besar Tjahjono selaku Direktur PT Fourking Mandiri.

“Terhadap 3 orang tersangka tersebut telah mendapatkan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” katanya.

Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terhadap para terpidana tersebut di atas, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan memutus perkara a quo dalam pertimbangannya di putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi No. 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mnk Terpidana Besar Tjahjono menuangkan pertimbangan.

Adapun isinya, “Menimbang, bahwa untuk tuntasnya perkara ini, seharusnya SW dijadikan saksi, bahkan apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP, SW seharusnya dapat ditarik dan dijadikan sebagai tersangka untuk ikut bertanggung jawab terhadap tindak pidana korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menegah Tahun 2010 di Waisai Kabupaten Raja Ampat yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580 sebagaimana hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Papua Barat.”

Atas dasar itu, Kejari Sorong menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 tanggal 30 Januari 2023 guna menuntaskan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Perluasan Jaringan Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010.

Memperhatikan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut dan demi menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus itu, Tim Penyidik pada Kejari Sorong dengan mengacu pada Sprindik tersebut, kemudian melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

“Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Sorong, telah berhasil memperoleh bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP,” katanya.

Muhammad Rizal lebih lanjut menyampaikan, sebagaimana mekanisme yang ditentukan dalam KUHAP dan dengan berdasarkan pada bukti yang cukup tersebut, kemudian Tim Penyidik Kejari Sorong memanggil SW secara patut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Namun, SW tidak pernah memenuhi panggilan tersebut hingga kali ketiga. “Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan tindakan yudisial berupa menghadirkan paksa,” ujarnya.

42

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR