Home Hukum Anggota Komisi X ini Minta Disdik Lebak Tindak Tegas Guru Premanisme

Anggota Komisi X ini Minta Disdik Lebak Tindak Tegas Guru Premanisme

Banten, Gatra.com – Insiden penganiyaan yang menimpa guru perempuan di SDN 1 Cempaka Warunggunung, Lebak Banten oleh ASN berinisial SO mendapat simpati dari Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi. Menurut Nur Purnamasidi pihak sekolah, bagian pengawasan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak harus bertindak tegas memberikan sanksi.

“Saya berharap pihak sekolah, pengawas sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak segera bertindak cepat dan tegas untuk memberikan sanksi atas tindakan tersebut. Sanksi itu sesuai dengan Pasal 39 UU No. 14 Tahun 2005, tentang Guru dan Dosen,’’ kata Politisi dari partai Golkar itu, dalam keterangan yang diterima, Jumat (15/92023).

Politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur IV ini menjelaskan bahwa guru tenaga pendidik adalah gambaran nilai baik bagi peserta didik dan Masyarakat sekitarnya. Aksi yang baru-baru ini diperlihatkan oleh ASN berinisial SO wajah buruk bagi dunia pendidikan.

“Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak tidak boleh hanya sekedar menunggu proses hukum, justru Dinas Pendidikan harus lebih dulu menerapkan sanksi tegas terhadap guru premanisme ini agar diberi sanksi yang berat. Tetapi apabila Dinas Pendidikan tidak memberikan sanksi terhadap guru premanisme ini, maka dampaknya Dinas Pendidikan melakukan pembiaran atau bisa dikategorikan melindungi perbuatan seorang guru yang memiliki moral kriminal,’’ ucap Nur Purnamasidi.

Menurut Nur Purnamasidi, kasus kekerasan yang menimpa guru perempuan di SDN Cempaka 1 Warunggunung tidak bisa dibiarkan apapun alasannya. Kata Nur Purnamasaidi, pihak Dinas Pendidikan harus memecat statusnya.

“Pembiaran criminal guru akan menjadi efek buruk terhadap anak didik dan orang tua siswa alasannya contoh yang dilakukan oleh ASN berinisial SO yang saat ini melakukan aksi premanisme, maka harus diberikan sanksi berat atau pemecatan agar kejadian serupa tidak dilakukan oleh guru guru berikutnya,’’ jelas Nur Purnamasaidi.

Penjelasan anggota DPR RI diatas juga mendapat dukungan dari berbagai kalangan diantaranya, Anggota DPRD Lebak, Aktivis, Lembaga Matahukum yang mengecam keras Tindakan brutal guru tersebut.

Sebelumnya, seorang guru di SDN 1 Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak bernama Siti Badriyah (37) harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Misi Lebak. Badriah dilarikan ke RS Misi setelah mengalami pemukulan di pelipis mata oleh oknum ASN yang berinisial SO.

“Saya sendiri tidak mengetahui persis kesalahannya apa, tiba-tiba pada saat saya masuk ruangan guru dan mengambil mangkuk untuk tempat makan ketupat, tiba-tiba Pak SO mendorong dan meninju muka saya,’’ kata Siti Badriah saat bercerita di RS Misi Rangkasbitung, Rabu (12/9/2023).

Lebih lanjut, Badriah menceritakan bahwa pada saat kejadian pemukulan oleh SO di ruang guru tersebut turut disaksikan juga oleh dua orang rekannya yaitu Tt dan Wh. Bahkan pada saat SO hendak melakukan pemukulan yang ketiga kalinya, Wh sempat memisahkannya.

“Setelah dipukul sekali, kemudian dagu saya diangkat dan ditampar oleh telapak tangannya pak SO. Kemudian, saya bertanya salah saya apa pak, dia kemudian akan melakukan pemukulan yang ketiga kalinya dan dipisahkan oleh Wh,’’ ucap Badriah yang kondisinya sedang berbaring di RS Misi.

Selain itu, kata Badriah, dia juga dituduh bersekongkol dengan rekan guru lain yang bernama Fine dan Yuyun. Padahal, kata Badriah dia sama sekali tidak mengetahui dasar dan alasan apa Pak SO yang notabennya guru senior melakukan pemukulan terhadap dirinya di ruang guru.

“Dibilang sekongkol dengan Fine, Yuyun, itu setelah pemukulan yang dilakukan oleh Pak SO,’’ tutur Badriah.

Selanjutnya, Badriah dengan didampingi pihak Kepala Sekolah dari SDN 1 Cempaka melakukan pelaporan ke Polsek Warunggunung. Kemudian, pihak Polsek yang menangani penganiayaan tersebut melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Lebak.

“Tadinya laporan ke Polsek Warunggunung, kemudian kasus tersebut diarahkan untuk ditangani oleh Polres Lebak. Harapannya kepolisian segera memproses kasus hukum penganiyaaan ini," tutup dia.

204