Home Hukum Kejagung Periksa Kakak dan Keponakan Oknum Jaksa soal Gratifikasi Rp24,4 Miliar

Kejagung Periksa Kakak dan Keponakan Oknum Jaksa soal Gratifikasi Rp24,4 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa kakak kandung dan keponakan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng, Fahrur Rozi, dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau mewakilinya dari tahun 2006–2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Jumat (15/9), menyampaikan, kedua orang itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Adapun kaka kandung tersangka Fahrur Razi adalah NQ. Sedangkan keponakan Fahrur Razi yakni LM, seorang karyawan swasta dan orang kepercayaan Fahrur Rozi. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fahrur Razi (FR) dan S, pemilik CV Aneka Ilmu.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” katanya.

Kejagung menetapkan oknum jaksa FR atau selaku Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng dan Direktur Utama (Dirut) dan pemilik CV Aneka Ilmu, S; sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi Rp24,4 miliar. Mereka langsung ditahan.

“Telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan atau mewakilinya,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (1/8).

Ia menjelaskan, FR selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima uang fee totalRp24.499.474.500 dari tahun 2006 sampai dengan 2019 dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku milik tersangka S. Penerimaan tersebut tidak sesuai dengan profile FR sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000 (Rp13,4 miliar),” katanya.

Pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada tersangka FR.

Senyatanya, lanjut Ketut, tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu, khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Adapun peran tersangka FR, yaitu pada tahun 2018 saat tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng.

“Pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng,” katanya.

Bahwa pinjaman modal usaha, diduga hanya sebagai modus tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007, tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut.

“Namun tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus,” katanya.

Peran tersangka FR tersebut telah menguntungkan tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku. Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.

“Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas tersangka FR selaku Jaksa yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu,” katanya.

“Dalam proses penanganan perkara, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S,” katanya.

Kejagung langsung menahan kedua tersangka untuk mempercepat proses penyidikan. Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung dan tersangka S di Rutan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli sampai dengan 15 Agustus 2023.

 

 

Kejagung menyangka FRmelanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

 

Sedangkan S, disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

175