Home Politik DKPP Dorong Kampus untuk Lebih Agresif Berikan Sosialisasi Politik

DKPP Dorong Kampus untuk Lebih Agresif Berikan Sosialisasi Politik

Bandung, Gatra.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Heddy Lugito mengungkapkan bahwa, pihaknya berharap perguruan tinggi lebih terbuka dan memberikan ruang kepada partai politik (parpol) untuk berkampanye di lingkungan kampus.

"Sebenarnya kita mengharapkan kan nanti pemilu itu boleh kampanye di kampus. Kita mengharapkan semua perguruan tinggi itu meskipun selama ini sudah dilakukan lebih agresif lagi, melakukan pendidikan pendidikan politik, di masyarakat," katanya kepada Gatra di kawasan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung, Jawa Barat, Senin (18/9).

Menurut Heddy, mahasiswa merupakan salah satu komponen masyarakat yang "melek" politik. Mahasiswa, kata Heddy, mampu memberikan pendidikan politik sehingga pemilih di Indonesia lebih berkualitas.

Heddy mencontohkan salah satu kampus yaitu UPI yang memiliki kurang lebih 50.000 mahasiswa, yang nantinya bisa memberikan sosialisasi politik terkait pemilu yang berintegritas dan beretika di daerah-daerah. Sehingga tidak akan ada lagi, hentakan-hentakan atau gesekan sosial yang berkaitan dengan kepemiluan.

"50 ribu mahasiswa itu akan segera berperan jika mereka melakukan pendidikan politik secara baik ke masyarakat. Itu yang kita harapkan," pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang kampanye di tempat pendidikan, KPU telah melakukan revisi PKPU dengan menempuh aspek formil seperti FGD, dan uji publik sebelum dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dan pemerintah.

Hasyim menjelaskan, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni dengan adanya izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut.

“Pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat pendidikan, fasilitas pemerintah, tanpa menggunakan atribut kampanye. Maka adalah mutlak dilarang sama sekali adalah tempat ibadah," kata Hasyim dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.

68