Home Hukum Polri Sita Aset Rp7 Miliar Selebgram Nur Utami terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Rp7 Miliar Selebgram Nur Utami terkait Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jakarta, Gatra.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita aset milik Nur Utami (NU), selebgram asal Makassar. NU telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil penjualan narkoba jaringan Fredy Pratama.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Jayadi, mengatakan, pihaknya telah menyita aset NU mencapai Rp7 miliar.

"Total asetnya lebih kurang kami hitung tadi sekitar 6 sampai 7 miliar," kata Jayadi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/9).

Jayadi memerinci aset yang telah disita, yaitu kendaraan Alphard, Hilux, HRV, dan beberapa kendaraan lainnya. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang bermerek seperti tas Louis Vuitton dan Hermes.

"Di samping itu juga kita sedang menelusuri aset-aset yang berbentuk berupa tanah dan bangunan, tim sedang bekerja," ucapnya.

Lebih lanjut Jayadi mengatakan, penyidik menetapkan NU sebagai tersangka pada Sabtu (16/9). Dia merupakan istri dari S.

Adapun S merupakan jaringan Fredy Pratama yang berada di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tergabung dengan WW sebagai koordinator jaringan yang ada di wilayah tersebut.

"Jadi NU ini adalah istri daripada S yang sampai hari ini kita masib lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," tutur Jayadi.

Sementara itu, aset yang telah disita tersebut didapat NU dari S yang kemudian digunakan NU untuk membeli aset, baik kendaraan maupun barang-barang termasuk tanah dan bangunan.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus kejahatan lintas negara terkait narkotika dan pencucian uang yang melibatkan jaringan kriminal kelas kakap, Fredy Pratama.

Fredy Pratama yang dikenal dengan nama samaran The Secret, Cassanova, Mojopahit, dan Airbag, mengendalikan operasi narkoba di Indonesia dari Thailand.

Dia ternyata terafiliasi dengan jaringan narkoba the golden triangle atau segitiga emas, yaitu jaringan narkoba yang meliputi bagian utara Asia Tenggara, yakni Thailand, Laos, dan Myanmar.

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan, sindikat narkoba ini memiliki struktur yang terorganisasi dengan peran masing-masing, termasuk bidang operasional, keuangan, pembuatan dokumen, dan pengumpulan uang. Mereka menggunakan aplikasi komunikasi khusus dan banyak rekening di bank yang berbeda.

"Kami juga menemukan penggunaan beberapa rekening bank dan identifikasi struktur jaringannya dengan peran masing-masing," kata Wahyu.

39